Haluan Riau

Sunday, Aug 25th

Last update09:50:40 PM GMT

You are here: HUKRIM 31 Napi Dapat Remisi

31 Napi Dapat Remisi

TELUK KUANTAN-Sebanyak 31 orang narapidana yang ada di rumah tahanan  Cabang Teluk Kuantan mendapat remisi pada hari Lebaran Idul Fitri 1434 Hijiriyah. Dari 31 orang yang mendapatkan remisi tersebut, 1 orang dinyatakan bebas. "Alhamdulillah dari 31 orang Napi yang Kita usulkan mendapatkan remisi disetujui Menteri Hukum dan HAM," ujar Kacab Rutan Teluk Kuantan, Hendro, Minggu (4/8).
Penyerahan remisi bagi 31 Napi Rutan Cabang Teluk Kuantan tersebut, katanya, akan diberikan usai salat Idul Fitri 1434 Hijriah. Penyerahan akan dilakukan langsung dirinya bersama pejabat Rutan Teluk Kuantan lainnya ke para Napi.
Selain itu, ujarnya, untuk remisi HUT RI nanti sejauh ini belum turun dari Menkum HAM. Pihaknya saat ini memang konsentrasi penuh pada pengurusan remisi Napi untuk Lebaran.
"Untuk remisi HUT RI juga diusulkan 31 orang, mudah-mudahan juga dapat dikabulkan semuanya, karena semua yang diusulkan telah disaring demikian ketat sesuai aturan yang berlaku dalam pemberian remisi," ujarnya.
Menurut Hendro, agar dapat menerima remisi secara umum narapidana harus berkelakuan baik. Untuk remisi khusus narapidana harus menjalani minimal 6 bulan penjara. Sedangkan remisi umum harus menjalani setengah masa hukumannya. Khusus untuk tahanan karena terlibat Narkotika, Terorisme dan sejenisnya  sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang bersangkutan harus telah menjalani 1/3 pidana kurungan.
Pemberian remisi ini ujarnya hendaknya dapat menjadi contoh bagi Napi lain agar menjadi warga binaan yang baik, sehingga jika kelak kembali lagi kemasyarakat dapat berguna dan bermanfaat bagi diri sendiri, keluarga dan masyarakat.
Saat ini jumlah tahanan di Rutan Teluk Kuantan ada 235 napi yang menjalankan masa hukumannya. Terdiri dari 229 napi laki-laki dan 6 napi perempuan.(rob)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh