PEKANBARU- Kejaksaan Negeri Siak mengancam menahan 4 tersangka dugaan korupsi proyek pengembangan intensifikasi tanaman padi, berupa belanja bahan kimia Herbisida tahun 2011 dengan nilai kontrak Rp559 juta di Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan Siak. Dikatakan Kepala Seksi Tindakpidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Siak, Jendra Firdaus SH, keempat tersangka tersebut, yakni Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan Siak Syahril Hasbi, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan H Lismar, Dedi Armen selaku rekanan dan Desra Muklis.
Kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau Rp300 juta. "Apabila tersangka tidak mengembalikan kerugian negara, maka akan kami tahan," kata Jendra Firdaus, Minggu (4/8)
Setelah Idul Fitri nanti, Kejari Siak akan merampungkan berkas dugaan tindakpidana korupsi proyek pengembangan intensifikasi tanaman padi, berupa belanja bahan kimia Herbisida tahun 2011 dengan nilai kontrak Rp559 juta. Begitu berkas rampung, maka akan segera dilimpahkan ke penuntut umum untuk disidangkan.
Terkait perlindungan hukum yang diminta tersangka korupsi ke Asisten Pengawasan Kejati Riau, menurut Kasipidsus Kejari Siak itu merupakan hak mereka. "Silakan saja mereka minta perlindungan ke Kejati Riau. Namun sesuai perintah pak Kajati Riau kasus ini harus segera dituntaskan," ungkapnya.
Di pihak lain, tersangka dugaan korupsi proyek pengembangan intensifikasi tanaman padi, berupa belanja bahan kimia Herbisida tahun 2011 dengan nilai kontrak Rp559 juta di Dinas Pertanian, Peternakan dan Perikanan Siak, H Lismar dan H Syahril Hasbi didampingi Penasehat Hukumnya (PH), Nurizam SH mengajukan perlindungan hukum secara tertulis langsung ke Asisten Pengawasan Kejaksaan Tinggi Riau yang ditembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Eddy Rakamto SH.
Nurizam, SH yang ditemui usai menyampaikan permohonan perlindungan hukum kedua kliennya, akhir pekan lalu mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka, terkait proyek tersebut oleh Kejaksaan Negeri Siak sangat prematur. "Kegiatan sudah dilakukan sesuai volume dan spesifikasi teknis dan telah disalurkan ke petani melalui Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas di kecamatan yang mendapat proyek tersebut, yakni Kecamatan Sabak Auh, Kecamatan Sungai Apit dan Kecamatan Mandau," kata Nurizam SH.
Diungkapkannya, hal ini bermula tahun 2011 lalu ada kegiatan pengembangan intensifikasi tanaman padi, berupa belanja bahan kimia Herbisida, sebanyak 8.000 liter dengan pagu anggaran Rp800 juta. Tanggal 20 Juni 2011 proyek ini dilelang dan dimenangkan oleh CV Aidilindo Nusa Abadi.
Setelah tidak ada sanggahan dari peserta lelang, tanggal 29 Juli 2011 dibuat surat perintah kerja dengan waktu pelaksanaan 120 hari kerja. Tanggal 16 Agustus, dibuat berita acara pemeriksaan barang dan berita acara penerimaan hasil pekerjaan dan berita acara penerimaan barang. Herbisida tersebut selanjutnya diserahkan kepada petani melalui UPTD di kecamatan sesuai peruntukannya. Pada tanggal 25 Agustus, baru dibuat Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
"Berdasarkan ini, kami menilai penetapan klien kami sebagai tersangka oleh Kejari Siak sangat prematur, sehingga kami mohon perlindungan hukum dari Asisten Pengawasan Kejati Riau," ujar Nurizam.
Sementara ketika dikonfirmasi ke Kejati Riau melalui Kabid Humas Kajati,Andri Ridwan, SH, Minggu (4/8), soal surat meminta perlindungan yang telah ditembuskan pihak kuasa hukum Nurizam, SH tersebut,mengatakan, bahwa hingga Jumat (2/8) Kajati Riau belum ada menerima surat perlindungan Was Kajati Riau. "Jika sudah diterima kami akan tindaklanjuti,"ujarnya. (hendra syaputra)

Next > |
---|