PEKANBARU-Kejaksaan Negeri Siak dinilai lamban melimpahkan dugaan kasus korupsi pengadaan tanah Balai Latihan Kerja di Desa Mempura Siak dengan tersangkanya mantan Camat Mempura, Juarman. Direktur Riau Corruption Wacth Mayandri Suzarman SH mengancam akan melaporkan ke Kejagung RI. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Tindakpidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Siak, Jendra Firdaus SH kepada Haluan Riau, Minggu (4/8). "Masih dalam pemberkasan," kata Jendra singkat.
Dalam dugaan mark up pengadaan lahan Balai Latihan Kerja (BLK) Siak itu negara diduga dirugikan Rp302 juta.
Kendatipun, tersangka sudah memulangkan kerugian negara, namun tidak menghentikan kasus tindak pidana korupsi.
Di sisi lain, Direktur Riau Corruption Wacth (RCW) Mayandri Suzarman, SH mengatakan, Kejari Siak dinilai lamban dan tidak profesional dalam menangani dugaan tindakpidana mark up ganti rugi lahan BLK Siak. "Ada apa dengan Kejari Siak. Kenapa lamban menangani dugaan mark up lahan BLK Siak, padahal tersangkanya sudah ada," kata Mayandri.
Kejari Siak harus bekerja secara transparan, jangan ada yang ditutup-tutupi. Apabila memang dugaan tindakpidana itu layak dilimpahkan ke Pengadilan, maka segera limpahkan. Namun sebaliknya, jika buktinya tidak cukup maka harus dihentikan. "Jangan nasib orang digantung tak bertali," tukasnya. (war)

Next > |
---|