Haluan Riau

Thursday, Oct 31st

Last update02:36:58 AM GMT

You are here: DAERAH KUANTAN SINGINGI Forum Kades Sampaikan Penolakan

Forum Kades Sampaikan Penolakan

TELUK KUANTAN-Forum kepala desa, tokoh masyarakat, ninik mamak dan mahasiswa Kecamatan Benai menyampaikan surat penolakan pembentukan Kecamatan Sentajo Raya. Surat disampaikan ke DPRD Kuantan Singingi, Penolakan karena ada desa di Kecamatan Benai yang dimasukkan pada pembentukan Kecamatan Sentajo Raya. Menurut mereka, rencana itu perlu dikaji ulang, agar permasalahan segera selesai. Itu harus disosialisasikan pula kepada tokoh masyarakat Kecamatan Benai.
Dikatakan Ketua Fraksi Perjuangan Nagori Andi Nurbai saat menyampaikan pandangan umum fraksi pada sidang paripurna di Kantor DPRD Kuansing, Senin (16/7). Dikatakannya, rencana itu perlu diintensifkan dan dikaji lebih mendalam. Itu agar segera didapatkan penyelesaian permasalahan dan tidak terjadi perselisihan yang dapat merugikan masyarakat kedua kecamatan, yakni Benai dan Sentajo Raya.
Usai rapat paripurna, Ketua Fraksi Perjuangan Nagori, Andi Nurbai, menyatakan, dirinya mendapatkan surat penolakan itu dari kiriman fraksi. "Surat penolakan baru kita ketahui, karena surat dikirim melalui fraksi," ujarnya.
Surat tersebut, katanya, berasal dari forum kades se-Kecamatan Benai yang melibatkan unsur ninik mamak, masyarakat dan mahasiswa. Di situ dinyatakan bahwa masyarakat Benai belum bisa menerima digabungkannya sejumlah desa di Kecamatan Benai. "Jika masalah ini sudah dapat diselesaikan dengan baik, kami dari Fraksi Perjuangan Nagori sangat mendukung pembentukan kecamatan," katanya.
Pucuk Rantau
Kemudian, kata Andi, dari Kecamatan Pucuk Rantau masih terjadi perbedaan pendapat soal apa ibukota kecamatan di antara masyarakat.
Tokoh masyarakat Pucuk Rantau, Apri, mengatakan, pembentukan Kecamatan Pucuk Rantau yang terdiri dari enam desa definitif dan empat desa yang akan dimekarkan mestinya tidak memasukkan tiga desa yakni Pantai, Lubuk Ramo dan Air Buluh. Apalagi, kalau satu desa saja yang akan dimekarkan. Itu tidak memenuhi syarat. Maka, katanya, pembentukan Kecamatan Pucuk Rantau akan gagal lagi, karena tidak terkumpul 10 desa.
Untuk itu, katanya, dengan adanya surat dari kades, BPD, ninik mamak dan tokoh masyarakat ke tiga desa itu, kiranya isinya diakomodir pemerintah. Dengan demikian pembentukan Kecamatan Pucuk Rantau mempunyai sembila desa definitif dan empat desa yang akan dimekarkan. Sedangkan Kecamatan Kuantan Mudik sebagai kecamatan induk mempunyai 21 desa.
"Kalau terkait masalah ibukota, ibukota kecamatan tetap di Desa Pangkalan," katanya.
Menjelang usainya rapat paripurna DPRD Kuansing tentang Pembentukan Tiga Kecamatan, Ketua DPRD Kuansing, Muslim, berharap Dewan sangat hati-hati dalam pembentukan kecamatan baru. (rob)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh