BAGAN SIAPIAPI (HR)-Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir diminta menginventarisir semua aset daerah baik, bergerak dan tidak terhitung sejak Kabupaten Rohil terbentuk tahun 1999. "Aset tingkat II kategori bergerak dan tidak bergerak, seperti tanah. Meskipun kita punya banyak aset tapi dalam audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Propvnsi Riau, kita tidak memiliki bukti pendukung, bukti otentik tak ada. Contohnya ada tanah pembebasan lahan untuk kepentingan umum, yang dulu pada masa masih kabupaten Bengkalis, surat menyuratnya tak ada di kita," ungkap Ketua Komisi II DPRD Rohil Dedi Humadi, Rabu (30/10).
Dedi mencontohkan, keberadaan jalan lintas Ujung Tanjung-Bagansiapiapi yang dikategorikan sebagai jalan provinsi, namun belakangan dibangun Pemkab Rohil menjadi dua jalur.
"Penyerahan dari provinsi ke kabupaten tidak ada, jadi hal seperti ini perlu diperjelas. Sekarang aset Pemkab Rohil sudah ada pendataannya, kita minta pihak terkait pertegas hal ini. Statusnya diperjelas, jangan sampai ada aset milik Rohil tapi secara administratif justru tercatat masih milik pemkab Bengkalis," ujarnya.
Dengan begitu banyaknya aset yang tak memiliki bukti otentik, menurut Dedi menjadi salah satu faktor mengapa Rohil mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK RI Perwakilan Riau pada tahun 2011, lalu.
"Karena kalau aset punya kita tapi kita tak ada bukti, itu BPK tak akui. Kemarin hal ini pernah menjadi temuan BPK, mengingat aset Rohil tak sedikit sekitar Rp7 miliar," tuturnya.
Salah satu rekomendasi dalam berkas resume hasil pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern BPK Perwakilan Riau pada poin ke-empat, papar Dedi, memerintahkan Sekda untuk meningkatkan koordinasi antara kepala bagian keuangan Setda selaku BUD dengan bagian perlengkapan dan seluruh SKPD dalam menyusun daftar rincian aset tetap yang akan disajikan dalam laporan keuangan.
Selain itu, katanya, agar inventarisasi seluruh barang milik daerah dan disajikan dalam laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). "Kita ingin ke depan hal ini dapat diselesaikan dan ada payung hukumnya menyangkut aset itu, statusnya juga harus diperjelas," tegas Dedi.(way)

Next > |
---|