RENGAT-Tokoh masyarakat Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Thamrin Syam membantah jika perbatasan Riau dan Jambi yang terletak di antara Desa Alim dan Desa Balai Rajo, Kabupaten Tebo bergeser 7 kilometer. Mantan Anggota DPRD Inhu ini menegaskan, batas Riau dan Jambi bukan di Km 27, melainkan di Km 34.
“Sudah ada patok batas permanen antara Riau dan Jambi di Km 34. Jadi tidak mungkin ada pergeseran apalagi pencaplokan. Sebab, sejak tahun 2003, batas Riau dan Jambi di Desa Alim dan Desa Balai Rajo memang di Km 34, bukan di KM 27,” tegasnya.
Dijelaskan Thamrin, tahun 2011 lalu, warga di Km 30 hingga Km 34 yang masuk di Desa Balai Rajo, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi ingin bergabung di wilayah Desa Alim, Kabupaten Inhu, Provinsi Riau.
Keinginan warga tersebut disebabkan selama ini mereka kurang mendapatkan perhatian dari Pemprov Jambi.
“Banyak warga di Km 30 hingga Km 34 mengurus administrasi ke wilayah Inhu, khususnya di Desa Alim. Termasuk penerbitakan surat tanah dari desa dan kecamatan. Sebenarnya, mereka masuk wilayah Jambi, sehingga tidak ada batas yang bergeser, apalagi pencaplokan wilayah Inhu ataupun Riau hingga 7 Km seperti yang disebut-sebut,” katanya.
Thamrin menegaskan, sebelum tahun 2011, sudah ada kesepakatan bersama antara Desa Alim dan Desa Balai Rajo terkait batas wilayah. Kedua belah pihak sepakat apapun keputusan Mendagri, mereka tetap akan mengikutinya.
Diakui Thamrin, saat ini di perbatasan Riau dan Jambi banyak pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit oleh pendatang. Padahal, sesuai peta dan keterangan Dinas Kehutanan Inhu, areal perbatasan Riau dan Jambi merupakan kawasanan Hutan Produksi Tetap (HPT), sehingga tidak boleh diperjualbelikan dan harus memiliki izin dari Menteri Kehutanan untuk menggarapnya.
Untuk diketahui, persoalan tapal batas Riau dan Jambi mencuat setelah anggota DPRD Inhu menggelar reses di Dusun V Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku. Dalam reses tersebut, warga menyampaikan, tujuh Km wilayah Inhu ataupun Riau hilang dan masuk ke wilayah Jambi.
Menurut warga, sekitar tahun 2009, Pemerintahan Provinsi Jambi telah memindahkan tanda batas wilayah perbatasan. Sebelumnya batas wilayah antara Provinsi Riau dan Provinsi Jambi berada di KM 27, namun saat ini batas tersebut pindah ke Sungai Santan di KM 34 wilayah Inhu.
Artinya, Riau kehilangan sekitar tujuh Km dari batas pertama. Hal ini juga berkaitan dengan adanya penguasaan lahan oleh PT Lestari Asri Jaya yang mengelola HTI di wilayah Provinsi Jambi dekat dengan perbatasan.
Kirim Surat
Pemkab Inhu sudah mengirimkan laporan kepada Gubernur Riau terkait batas Provinsi Riau dan Jambi yang disebut-sebut bergeser 7 km hingga merugikan Riau.
Batas dua provinsi tersebut terletak di Desa Alim, Kecamatan Batang Gangsal, Kabupaten Inhu dengan Desa Balai Rajo, Kabupaten Tebo, Jambi.
Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Inhu, Hendry mengungkapkan, laporan dari Pemkab Inhu yang dikirimkan ke Gubernur Riau melalui Kepala Biro Pemerintahan tersebut disampaikan sejak beberapa hari lalu.
Laporan itu mengacu pada hasil tinjauan lapangan. Hendry mengungkapkan, batas Riau dan Jambi terletak di wilayah Kabupaten Inhu dan Kabupaten Tebo. Namun karena ini menyangkut batas provinsi, sehingga menjadi kewenangan Pemprov untuk menyelesaikannya.

Next > |
---|