Haluan Riau

Wednesday, Aug 14th

Last update05:04:14 PM GMT

You are here: DAERAH DUMAI Pemkab Diminta Tertibkan Kendaraan

Pemkab Diminta Tertibkan Kendaraan

RENGAT-Pemerintah Kabupaten Inhu melalui Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi Inhu diminta, menertibkan semua kendaraan plat nomor polisi  luar Inhu. Sebab, masih banyak kendaraan tersebut beroperasi di Inhu, terutama angkutan barang dan angkutan orang. “Hal ini dapat merugikan daerah dari beberapa sektor, di antaranya bagi hasil pajak kendaraan serta perizinan lainnya,” kata pemuka masyarakat Inhu, Nasri Muhda, kepada Haluan Riau di Rengat, Kamis (1/8).
Dikatakan, sampai saat ini masih banyak ditemukan kendaraan roda empat dan lebih berplat nopol luar daerah, baik kendaraan angkutan orang serta kendaraan angkutan barang beroperasi di Inhu.
Bahkan, untuk kendaraan angkutan orang, selain plat luar warnanya juga hitam atau kendaraan pribadi yang dijadikan kendaraan angkutan umum entah itu oplet, angkot, angdes dan lainnya.
Begitu juga dengan kendaraan angkutan seperti truk colt diesel, dump truk dan truk tangki CPO plat warna hitam yang berasal dari luar daerah. Di antaranya, dari Kampar, Pekanbaru, bahkan luar pulau Sumatera.
Menurutnya, hal ini dianggap merugikan Pemkab Inhu. Sebab, salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah Inhu adalah pajak kendaraan bermotor dan retribusi perizinan.
Misalnya, untuk kendaraan angkutan orang, jika beroperasi di Inhu harus mengurus izin trayek, uji ulang kendaraan atau KIR, izin usaha serta perizinan resmi lainnya yang dikelola  Dishub Inhu.
Begitu juga untuk kendaraan angkutan barang, selain harus memiliki izin trayek, KIR kendaraan serta perizinan lainnya, kendaraan bersangkutan harus berplat Nopol dalam wilayah Inhu.
“Semua perizinan tersebut merupakan sumber pendapatan bagi daerah, namun sangat disayangkan sekali jika masih ada kendaraan berasal dari luar daerah beroperasi di Kabupaten Inhu, sementara pajak serta perizinan lainnya dibayarkan ke daerah asal kendaraan tersebut,” ujarnya.
Oleh karena itu, diminta kepada Pemkab melalui Dishub, menertibkan semua kendaraan plat luar yang beroperasi, jika perlu Dishub menindak tegas semua kendaraan tersebut, agar Inhu tidak menjadi sasaran empuk bagi pengusaha dari luar daerah untuk meraup keuntungan tanpa dibebankan pajak dan kewajiban.

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh