PEKANBARU-Walikota Pekanbaru, Firdaus MT melantik 122 kepala sekolah selaku pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, di aula Kantor Walikota, Rabu(13/3). Dalam arahannya, Walikota mengatakan, memberikan waktu dua semester kepada pejabat kepsek baru untuk bekerja maksimal. "Kita akan memberikan waktu selama dua semester, jika nanti kepsek yang baru dilantik dinilai tidak berprestasi dalam dua semester tersebut, maka yang bersangkutan diminta mundur dari jabatannya," tegas Wako.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Zulfadil, menambahkan, guru yang dilantik akan menandatangani pakta integritas.
"Yang isinya menyangkut kepatuhan menjalani tugas dan kinerja sesuai harapan bersama. Seperti melaksanakan program BOS dengan baik, tidak melakukan pungutan liar lalu siap menerima konsekuensi atas jabatannya sebagai hasil evaluasi enam bulan pertama kinerja selaku kepala sekolah," jelasnya.
Dikatakan Zulfadil, pihaknya tak ingin lagi ada kepsek yang melakukan pungutan kepada masyarakat, apapun bentuknya. Pasalnya, selama ini Disdik selalu mendengar berbagai informasi bahwa di sekolah masih ada orang yang harus mengeluarkan uang untuk mengurus sesuatu. Kedepan, hal-hal seperti inilah yang diharapkan tak terjadi lagi. "Kita ingin memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Jika ada lagi oknum sekolah yang melakukan pungutan, maka hal itu tak akan ditolerir lagi," tegasnya.
Dikatakannya lagi, jika hasil evaluasi menemukan adanya kepala sekolah yang tidak berprestasi, maka yang bersangkutan akan mendapat catatat khusus. "Jika masih dalam tingkat wajar, akan diberi kompensasi selama satu semester. Namun jika dalam semester kedua kepsek yang bersangkutan tak juga pernah menorehkan prestasi, maka terancam digeser kembali menjadi guru biasa," tegasnya.
Harus Berubah
Menurutnya penilaian terhadap jabatan kepala sekolah sekarang memang harus berubah. Sebab, tuntutan masyarakat terhadap profesionalisme kerja kepala sekolah memang harus diikuti. Ia menilai kepsek yang kinerjanya tak baik tentu tak mungkin untuk dipertahankan.
Selain itu, paradigma guru atas jabatan juga perlu diluruskan. Anggapan bahwa kepala sekolah yang dialihkan sebagai pengawas atau guru biasa sebagai suatu hukuman semestinya dirubah. Menurutnya, sebagai seorang guru, tugas utama adalah menjadi pendidik. Sementara kepala sekolah maupun pengawas merupakan tugas tambahan.
"Paradigma seperti itu juga harus kita luruskan. Mutasi bukanlah suatu bentuk hukuman, karena pada dasarnya guru, kepsek dan pengawas merupakan sama-sama pendidik di sekolah," jelasnya.
122 pejabat kepala sekolah yang baru dilantik tersebut, terdiri dari tigas kepsek Taman Kanak-Kanak, 87 Kepala SD, 17 Kepala SMP, 8 Kepala SMA, tiga Kepala SMK serta 12 Pengawas Sekolah.
Khusus untuk kepala sekolah yang terpilih menjadi pengawas, Wako menekankan, jabatan yang diberikan tersebut bukanlah jabatan buangan seperti yang selama ini diasumsikan banyak orang, tetapi itu adalah amanah yang harus di kerjakan.
"Jabatan pengawas diberikan kepada kepala sekolah berprestasi yang dipromosikan sebagai pembina dan pengawas sekolah, itu bukan buangan tapi berupa penghargaan serta apresiasi terhadap mereka," ungkap Wako.
Mutasi besar-besaran pada jabatan fungsional tersebut dilakukan, menurut Wako, sebagai langkah penyegaran di bidang pendidikan Kota Pekanbaru.
Dikembalikan
Sementara, pada mutasi tersebut, 26 kepala sekolah dikembalikan menjadi guru.
"Pengembalian mereka menjadi guru bukan karena gagal, tetapi dikarenakan yang bersangkutan sudah berumur lanjut atau di atas 55 tahun dan juga sudah cukup lama menjabat sebagai kepala sekolah," jelas Kepala Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Zulfadil.

Next > |
---|