Haluan Riau

Friday, Nov 02nd

Last update08:04:06 PM GMT

You are here: NEWS GAGASAN Apa Kabar RTRWP Riau?

Apa Kabar RTRWP Riau?

Apa Kabar Rancangan Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Riau? Sudah empat tahun diurus hingga kini belum juga kelar. Padahal upaya maksimal diklaim sudah dilakukan Pemprov Riau. Bahkan dana untuk mempercepat penyelesaiannya pun sudah banyak dikeluarkan. Masih ingat di benak masyarakat Riau setahun lalu, Menhut Zulkifli Hasan pernah menuturkan kalau pembahasannya sudah dalam finalisasi. Namun nyatanya, hingga kini belum ada gambaran pasti kapan akan selesai. Pihak Pemprov Riau dalam hal ini Bappeda pun pernah berkali-kali menandaskan kalau usai pores paduserasi dilaksanakan, tahapan selanjutnya adalah finalisasi. Tapi finalisasi seperti apa yang dimaksud juga belum jelas. Toh hingga kini RTRWP kok masih terkatung-katung juga.
Selasa (30/10) kemarin Mendagri Gamawan Fauzi dalam kunjungan kerjanya di Pekanbaru menyebut faktor utama terkendalanya RTRW Riau dikarenakan status pelepasan kawasan hutan dari kawasan hutan lindung harus mendapat persetujuan DPD RI.
"Masalah pelepasan kawasan hutan di Riau, merupakan kendala kita dalam pengesahan RTRWP Riau yang berlarut-larut hingga kini," katanya, yang menyebut selain Riau masih ada 13 provinsi lagi yang RTRWP-nya belum juga kelar. Padahal tahun 2010 idealnya seluruh RTRWP seluruh provinsi sudah disahkan.
Persoalan pelepasan kawasan hutan sebenarnya sudah dari dulu dimunculkan sebagai salah satu satu faktor utama sulitnya RTRWP Riau disahkan. Sebagai provinsi dengan luas wilayah mencapai 87.023,66 Km2, jika dibanding dengan acuan tata ruang wilayah yang lama atau disebut TGHK tahun 1986, memang Riau mengalami pertumbuhan yang cukup pesat. Termasuk tingkat populasi manusianya.
Akibatnya kawasan hutan banyak yang berubah menjadi kawasan pemukiman dan perkebunan, tak terkecuali kawasan hutan lindung. Faktor inilah yang menyebabkan banyak perubahan peruntukan kawasan. Selain karena faktor desakan populasi, boleh jadi persoalan perubahan peruntukan kawasan hutan disebabkan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap laju kawasan pemukiman.
Tak hanya soal pengawasan, lebih dari itu bisa jadi karena faktor oknum-oknum para pejabat daerah yang dengan sengaja mengeluarkan izin sekenanya bagi perusahaan perkebunan meski beroperasi di kawasan hutan.
Karena itu wajar saja Menhut Zulkifli Hasan pernah mengakui proses RTRWP Riau agak lama. Hal ini disebabkan mendetailnya kerja Tim yang dibentuk Menhut. Di mana dalam menyusun tata ruang, tim dituntut harus berhati-hati dan secermat mungkin. "Begini, Tim terpadu itukan tidak boleh memutihkan pelanggaran. Jadi kalau hutan jadi kebun lantas diputihkan itu pidana. Memang lama, makanya meski dicek jangan sampai pemutihan itu masuk tata ruang, tentu yang kena nanti tim terpadu bisa kena penjara mereka," jelasnya.
Tapi, apapun kesalahan yang pernah terjadi pada masa silam terhadap perubahan kawasan hutan, tapi yang jelas pemerintah pusat dituntut segera bersikap sehingga penyelesaian RTRWP Riau tidak berlarut-larut. Karena perubahan adalah sebuah realita. Jika memang tidak bisa ditolerin, ya segera ambil langkah. Atau sebaliknya, juga harus ada sikap jelas pemerintah pusat bersama DPR RI sehingga penyelesaian RTRWP tidak berlarut-larut. Karena satu yang pasti terhambatnya pengesahan RTRWP akan berdampak pada program pembangunan di daerah. Karena berbicara pembangunan tak mungkin lepas dari pembahasan kawasan. ***

Add comment


Security code
Refresh