PEKANBARU-Pemerintah Provinsi Riau dinilai mengabaikan surat edaran Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi untuk menonaktifkan seorang oegawai negeri sipil yang tersangkut masalah hukum dan sudah dinyatakan sebagai tersangka oleh pengadilan.
Tengku Azman, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Sumber Daya Air di Dinas PU Riau sudah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Islamic Center (IC) di Kabupaten Pelalawan. Anehnya, dia tetap saja menjabat dan Pemprov sepertinya mengabaikan SE Mendagri.
Menjawab persoalan itu, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Wan Syamsir Yus, mengatakan, tidak mempermasalahkan pengangkatan Tengku Azman yang masih tetap menjadi PNS di lingkungan Pemprov Riau. Tengku Azmun, masih dinyatakan tersangka, belum ditetapkan atau ingkrah, sehingga tidak tidak dinonaktifkan sebagai PNS. "Dia masih tersangka belum ditetapkan atau ingkrah. Jadi masih dibolehkan menjadi PNS," jawabnya.
Menurut Wan Syamsir, Pemprov Riau harus mengedepankan azas praduga tak bersalah, meski Kejati Riau telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, bersama enam tersangka lainnya.
Berdasarkan data yang diimpun Haluan Riau, Kamis (1/11), anggaran proyek IC ini senilai Rp6,1 miliar tahun 2007-2008 lalu. Dalam perjalanannya, pembangunan IC tak kunjung selesai. Bahkan pada tahun 2009, anggarannya kembali ditambah sekitar Rp3,6 miliar.
Seperti diketahui, Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati, sudah menerima hasil audit Badan Pemeriksan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau, terkait dugaan korupsi pembangunan IC di Pelalawan. Hasilnya ditemukan kerugian negara Rp7,7 miliar lebih.
Dengan demikian, berarti Pemprov Riau, tidak mematuhi SE Mendagri yang sudah diberikan kepada seluruh kabupaten/kota dan provinsi.(nur)
Next > |
---|