Masih ada peluang bagi Riau untuk secepatnya mengajukan permohonan pemekaran daerah. Masih terbuka peluang untuk pemekaran. Pemekaran dijamin oleh undang-undang, sepanjang memenuhu syarat. Jika memang ada pemekaran, syarat-syarat untuk suatu daerah baru harus terpenuhi. Mulai dari syarat administratif, teknis dan fisik kewilayahan. Semuanya diatur di dalam Peraturan Pemerintah No 129 Tahun 2000 tentang Persyaratan Pembentukan dan Kriteria Pemekaran, Penghapusan dan Penggabungan Daerah. Kalau memenuhi syarat, maka akan dipertimbangkan untuk dibahas. Kalau tidak lengkap tentu tidak bisa dibahas. Kita taat sistem. Lengkapi dulu semua persyaratan yang telah ditetapkan.
Next > |
---|