There was a problem loading image /home/haluanri/public_html/images/stories/120723/04-2307-edwar-pasaribu-pers.gif
There was a problem loading image /home/haluanri/public_html/images/stories/120723/04-2307-edwar-pasaribu-pers.gif
Masih adakah keadilan hukum? Pertanyaan itu terus menari-nari di kepala saya ketika melihat perlakuan khusus (privilege) terhadap para tahanan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Perlakuannya sungguh berbeda, dengan para tahanan 'berbaju putih' (tahanan umum), yang mesti berdesak-desakan dan berpanas-panasan di ruang tahanan yang disediakan Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Para terdakwa very important person (VIP), walaupun sudah tidak memangku jabatan lagi, mendapatkan perlakuan khusus. Contohnya saja, terdakwa kasus suap revisi Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang venue menembak dengan terdakwa Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Olahraga Dispora Riau Eka Dharma Putra dan Staff PT Pembangunan Perumahan (PP) Rahmat Syahputra.
Begitu juga dengan terdakwa, mantan Kadis Kehutanan Riau, Burhanudin Husin, yang terjerat kasus korupsi kehutanan yang dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp519 miliar. Para terdakwa VIP itu masih dapat melemparkan senyuman di PN Pekanbaru.
Pakaian yang dikenakan para terdakwa VIP pun tampak bersih dan rapi. Ketika menunggu jadwal persidangan mereka ditempatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang jaksa. Sehingga mereka masih dapat bersenda gurau sambil berpegangan tangan dengan istrinya.
Begitu makan siang tiba, makanan yang disajikan kepada para terdakwa VIP itu berbeda dengan tahanan umum. Kalau para terdakwa umum, diberi makan nasi bungkus dengan lauk pauk ala kadarnya. Berbeda dengan terdakwa VIP yang diberi makan dengan nasi kotak, tentunya lauk pauknya juga sedap.
Perlakuan berbeda itu tidak hanya diberikan kepada para terdakwa yang ditahan. Ada juga terdakwa yang dengan bangga masih berjalan di Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru tanpa pernah 'mengecap' bui.
Seperti, mantan Bupati Indragiri Hulu Raja Thamsir Rahman yang terjerat kasus korupsi APBD Inhu Rp114, 6 miliar, mantan Kepala Sub Dinas Pengembangan Kelapa dan Karet Disbun Riau, Raja Zahedi, Direktur PT Karya Mas, Zulmanzas dan Direktur PT Kencana Raya, T Ismail Yusuf yang menjadi terdakwa kasus korupsi peremajaan karet. Mantan Kepala Subdinas (Kasubdin) Pengembangan Perikanan Darat Diskanlut Riau, Ir Doni Gatot Trenggono, Direktur
Utama (Dirut) PT Prima Bos Mobilindo Kaldri Alam dan Kuasa Direktur PT Prima Bos Mobilindo, Irwansyah Lintang.
Melihat perlakuan khusus itu, patut dipertanyakan apakah masih ada keadilan hukum? Lalu bagaimana dengan ketentuan yang penyatakan perlakuan sama dimata hukum? Apakah itu masih berlaku ketika berhadapan dengan mereka yang berkuasa dan berduit.
Tapi realitasnya negeri ini masih ada kasta di dalam hukum. Bagi mereka yang terpaksa menjadi terdakwa karena demi mencari sesuap nasi untuk mengisi perut, harus berdesakan di ruang tahanan PN Pekanbaru. Para terdakwa umum itu, rata-rata terjerat kasus narkoba, pencurian, jambret dan kasus lain yang tidak jauh dari urusan untuk mengisi perut. Perlakuan terhadap mereka berbeda dengan terdakwa VIP.
Next > |
---|