PEKANBARU (HR)-Pembangunan Jembatan Siak IV yang berada di kawasan Pelita Pantai Jalan Jenderal Sudirman, dipastikan tidak akan selesai sesuai target. Sesuai Peraturan Daerah terkait pembangunan jembatan itu, seharusnya proses pembangunan selesai pada bulan November 2013 ini, sesuai dengan berakhirnya masa jabatan kepala daerah. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi C DPRD Riau, Azis Zaenal saat Komisi C melakukan kunjungan guna melihat perkembangan jembatan itu, Senin (11/11).
"Sesuai Perdanya yaitu Perda Nomor 7 Tahun 2010, seharusnya pembangunan jembatan ini selesai November 2013 ini. Namun kalau melihat kondisi pembangunannya saat ini, kita bisa pastikan penyelesaiannya tidak akan mencapai target seperti yang dipatok dalam Perda tersebut," ungkapnya.
Kontrak Diputus
Dengan tidak selesainya pembangunan Jembatan Siak IV tersebut, maka seluruh kontrak pembangunan jembatan secara otomatis menjadi terputus.
“Karena kontraknya sudah putus, maka kelanjutan pembangunannya akan ditender ulang. Namun tentunya akan diaudit dan kita berkonsultasi terlebih dahulu dengan Kemendagri,” tambahnya.
Sejauh ini, progres pembangunan Jembatan Siak IV sudah mencapai 76,1 persen dari 86 persen target utamanya. Hal ini mengakibatkan deviasi sebesar 10 persen.
“Bulan Mei atau Juni 2014, kita berharap jembatan ini sudah bisa diselesaikan pembangunannya. Kalau masalah sanksi dari putus kontraknya, kita akan lihat di isi kontraknya seperti apa,” ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Riau, SF Hariyanto. Menurutnya, tidak selesainya pengerjaan jembatan ini tidak terlepas dari masalah tekhnis dan non tekhnis.
“Tidak ada kata-kata penalti, apalagi ini Perdanya yang tidak dapat diperpanjang lagi dan otomatis kontraknya diakhiri. Ini lebih kepada masalah tekhnis dan non tekhnis saja,” ujarnya. (dtc/sis)

Next > |
---|