Haluan Riau

Sunday, Nov 17th

Last update02:17:14 AM GMT

You are here: NEWS UTAMA Disinyalir Ikut Picu Bentrok di PT TPP

Disinyalir Ikut Picu Bentrok di PT TPP

PEKANBARU (HR)-Benang kusut seputar kasus bentrok warga Indragiri Hulu dengan karyawan PT Tunggal Perkasa Plantations pada awal November lalu, makin terkuak. Diduga, bentrok tersebut juga diduga buntut ulah manajemen Koperasi Citra Usaha Mandiri, yang berada di lingkungan perusahaan itu. Pasalnya, pengurus koperasi itu telah memberi iming-iming bahwa lahan milik PT Tunggal Perkasa Plantations (TPP) akan segera menjadi milik warga. Hal itu seiring berakhirnya izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan itu pada Januari 2012 lalu. Namun harapan warga itu musnah, setelah PT TPP memperpanjang izin HGU tersebut.
Sementara di satu sisi, warga sudah terlanjut menyetor uang ke koperasi tersebut, dengan harapan bisa memiliki kebun sawit seluas dua hektare.

Total uang yang telah disetor warga kepada koperasi itu diduga mencapai Rp3 miliar. Saat ini, Koperasi Citra Usaha Mandiri (KCUM) itu pun dilaporkan warga ke Polda Riau.
 
Laporan itu disampaikan Juardi dan Suparman, warga Desa Candirejo, yang lokasinya berada di sekitar areal kebun milik PT TPP tersebut.

"Pihak koperasi mengatakan izin HGU PT TPP sudah akan habis. Secara otomatis, lahan perusahaan tersebut akan dikembalikan kepada negara. Pihak koperasi mengatakan Menteri sudah mengeluarkan keputusan bahwa lahan akan jatuh kepada warga setempat," ujar Juardi, ketika ditemui usai melapor di Polda Riau, Senin (11/11).

Diceritakannya, untuk bisa mendapatkan lahan eks PT TPP tersebut, koperasi menjualnya seharga Rp35 juta per kaplingnya. "Per kaplingnya sekitar dua hektare. Satu kepala keluarga dapat satu kapling. Hanya dengan DP Rp8 juta, warga sudah bisa panen. Saya sudah menyetorkan uang Rp6 juta. Namun, ternyata perusahaan tetap menguasai lahan. Barulah akhirnya diketahui bahwa HGU sudah diperpanjang. Kami tanyakan lagi ke koperasi, koperasi menyalahkan pihak PT TPP. Makanya warga menyerang perusahaan itu," jelasnya.
Pihaknya menilai, dalam kasus ini pihak koperasi telah menipu warga. Apalagi, sudah ratusan warga membeli lahan itu. Dari aksi itu, KCUM diduga meraup uang sekitar Rp3 miliar. Saat ini, koperasi tersebut telah dilaporkan ke Polda Riau dengan nomor STPL/324/XL/2013/SPKT/Riau.

Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo membenarkan adanya laporan warga tersebut. "Laporannya sudah kita terima. Segera kita tindaklanjuti dengan memeriksa saksi," terangnya.

Hasil Ukur Belum Diterima 

Di tempat terpisah, Ketua DPRD Indragiri Hulu, Ahmad Arief Ramli mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum kunjung menerima tembusan laporan hasil pengukuran lahan milik PT TPP Kebun Air Molek dari Pemkab Inhu.
"Sampai saat ini,kita belum menerima tembusannya, kalau sudah tentu sudah kita sampaikan ke Komisi A untuk ditindaklanjuti," ujarnya.

Menurutnya,kegiatan pengukuran lahan PT TPP sudah dilaksanakan dan dianggarkan pada APBD perubahan 2012 lalu "Anggarannya sudah kita setujui. Kita masih menunggu langkah apa yang dilakukan Pemkab Inhu terkait kebun perusahaan itu," ujarnya.

Dari laporan pertanggungjawaban Bupati Inhu Tahun Anggaran 2012, terungkap tentang dugaan kelebihan lahan yang dikuasai PT TPP seluas 1.108 haktare dari total izin HGU yang dimiliki perusahaan itu. Sedangkan anggaran untuk mengukur lahan milik PT TPP tersebut sebesarn Rp246 juta yang dianggarkan di Dinas Perkebunan Inhu.

Sejauh ini, ADM PT TPP Sumarno, belum bisa diperoleh keterangannya. Saat dihubungi melalui ponselnya, yang bersangkutan tidak mengangkat meski salurannya tersambung.  (nom/gus)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh