PASIR PENGARAIAN, HALUAN RIAU -Jajaran Polres Rokan Hulu mengamankan delapan orang warga Desa Mahato Sakti, Kecamatan Tambusai Utara.
Salah seorang di antaranya adalah kepala desa, Malius. Mereka diamankan sebagai buntut bentrok berdarah antara warga desa itu dengan sejumlah orang yang diduga preman suruhan PT Merangkai Artha Nusantara, Jumat (20/12) pekan kemarin.
Menurut Kapolres Rohul melalui Kasat Reskrim AKP Syahruddin Tanjung, Minggu (22/12), sebelumnya pihaknya telah mengamankan 20 orang.
Dari jumlah itu, beberapa telah dibolehkan pulang, sedangkan delapan orang masih harus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Sementara pasca kejadian, penyisiran di lapangan untuk mencari tersangka lain masih dilakukan. Sesuai petunjuk Kapolres, kita menempuh jalan prefentif dengan warga Desa Mahato Sakti yang bersinergi dengan Upika Kecamatan setempat," ujarnya.
Sementara saat ditanyakan bagaimana status terhadap mereka yang diamankan tersebut, Syahruddin mengatakan pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan sehingga status tersangka belum diputuskan. "Lihat perkembangan nanti sesuai hasil pemeriksaan," ujarnya.
Bijaksana
Terkait bentrok berdarah itu, Ketua Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) Kabupaten Rokan Hulu, Tengku Armien Rafli mengatakan pihaknya sangat menyayangkan terjadinya bentrok berdarah tersebut. Pihaknya juga meminta aparat Polres Rohul bertindak objektif, arif dan bijaksana dalam menyikapi persoalan ini serta mencari tahu akar permasalahan yang sesungguhnya.
Pihaknya menilai, bentrok itu sebagai akibat adanya salah satu pihak yang tidak menghormati perjanjian yang telah dibuat, baik melalui mufakat maupun MoU yang telah sepakati bersama. “Bak kata pepatah, urang dapek awak bulieh. (orang dapat kita boleh). Sementara orang beroperasi diwilayah kita,” imbuhnya.
Pihaknya juga mengimbau seluruh perusahaan yang mengelola Sumber Daya Alam (SDA) di Rokan Hulu, menghargai masyarakat setempat. “Kalau punya janji penuhi janji. Karena salah satu poin yang masuk dalam Perda tentang tanah ulayat nantinya adalah, perusahaan yang dinilai bermasalah dengan masyarakat, bila masa Hak Guna Usahanya (HGU)-nya sudah berakhir maka HGU-nya tidak perlu diperpanjang lagi,” tegasnya.
Selain itu, Ketua LAMR Rohul juga menghimbau kepada pihak terkait supaya meninjau sejauh mana izin yang dikantongi perusahaan tersebut. “Jangan-jangan perusahaan ini tidak mengantongi izin secara lengkap. Artinya, bila dari awal sudah bermasalah karena tidak mengantongi izin secara lengkap, maka seterusnya akan tetap bermasalah,” tegasnya.
Sementara itu Camat Tambusai Utara Gorneng mengatakan, untuk menjalankan pemerintahan di Desa Mahato Sakti, pihaknya telah memberikan izin kepada Sekdes untuk menjalankan pemerintahan Desa. Hal itu dilakukan terkait penahanan Kepala Desa Mahato Sakti, Malius, oleh pihak Kepolisian pasca bentrok berdarah tersebut.
Diancam Warga Lain
Sementara itu, masalah yang dihadapi PT MAN tampaknya akan terus bertambah. Hal itu setelah warga Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, meminta kepada manajemen perusahaan itu menepati janjinya. Warga menuntut pihak perusahaan merealisasikan tuntutan warga paling lambat 15 Januari 2014 mendatang. Jika tidak, warga mengancam akan menggelar aksi demo setiap hari.
Penegasan tersebut disampaikan Suparman, perwakilan masyarakat Desa Bangun Jaya. Dikatakan, pada Jumat (20/12) kemarin, warga juga telah memblokir jalan menuju perusahaan itu. Pasalnya, warga tidak lagi menerima bantuan program CSR, sejak perusahaan yang juga mengelola pabrik kelapa sawit berganti nama menjadi PT Trinity.
Sementara terkait hal itu, sudah ada kesepakatan antara warga dan perusahaan, saat pabrik kepala sawit itu dibangun empat tahun lalu. Beberapa kesepakatan antara perusahaan dengan warga antara lain, perusahaan berjanji akan menyalurkan CSR nya untuk dua masjid di kawasan itu sebesar Rp500 ribu per masjid, pemuda Rp500 ribu, satu gereja Rp500 ribu, bantuan untuk musala dan kepada ibu PKK. Termasuk penyiraman ruas jalan dan lampu penerangan untuk warga.
“Aksi blokir jalan yang kita lakukan pekan lalu untuk mempertanyakan CSR sekaligus menagih janji perusahaan. Setiap hari truk perusahaan melintas, sementara jalan yang dilalui adalah jalan masyarakat. Ssesuai janji perusahaan kepada warga, kita minta tuntutan itu dipenuhi pada 15 Januari 2014 nanti. Jika tidak, kita akan gelar demo setiap hari," tegasnya.
Sementara itu Kepala Desa Bangun Jaya, Jambari, tuntutan itu sudah disampaikan dalam pertemuan antara manager perusahaan dengan warga. Hasilnya menunggu keputusan manajemen pusat di Medan.
“Saya menyarankan kepada manager supaya tuntutan lampu penerangan warga ini direalisasikan. Karena jumlah tidak banyak antara 15 sampai 30 rumah lagi, apalagi sebagian sudah dialiri listrik desa,” ujarnya.
Ditanya mengenai realisasi anggaran yang diterimanya sebanyak Rp3,5 juta per bulan dari PMKS PT MAN, diakuinya, uang tersebut bukan merupakan CSR, namun Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dialamatkan untuk kegiatan sosial masyarakat, kegiatan keagamaan, pembangunan sarana infranstruktur dan termasuk honor empat orang staf desa.
“Kalau masalah PAD, laporan kita langsung ke Bupati. Bila ada yang mendapatkan izin Bupati untuk memeriksanya saya siap, karena dana itu diperuntukan untuk kegiatan desa dan sudah disalurkan perusahaan selama kurang lebih tiga tahun. Dan jumlah dana PAD yang dikelola desa saat ini sebanyak Rp152 juta per tahun ditambah dana ADD sebesar Rp300 juta,” kata Jambari.
Sementara itu, Manager PMKS PT MAN, Erwin Lubis, ketika dihubungi melalui telpon selulernya Minggu (22/12) tidak tidak ada respon. Ketika dihubungi melalui Short Message Service (SMS) juga tidak ada tanggapan. (gus)

Next > |
---|