PEKANBARU-Terkait putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memenangkan gugatan Pemprov Riau terhadap lahan miliknya, Alexander Bolloty Kimar Sarah yang lebih dikenal Kimar Sarah bersikukuh tetap bertahan di tanah miliknya yang sudah bersertifikat hak milik (SHM) sejak lama.
Kimar Sarah justru menuding, tuntutan Pemprov sama sekali tidak memiliki dasar hukum. Pasalnya, tanah miliknya selain bersertifikat juga tidak berada pada daerah milik jalan (DMJ), bukan tanah sengketa dan juga bukan tanah ulayat. “Sebenarnya menggugat saya melalui pengadilan tidak perlu ada, karena tanah saya berada di luar daerah milik jalan (DMJ), tanah saya ini bukan tanah sengketa, bukan juga tanah ulayat. Tanah saya sudah sertifikat hak milik (SHM) dan sama sekali tidak mengganggu orang lain,” ungkapnya kepada Haluan Riau, Kamis (19/7) kemarin.
Tuding Kimar juga menilai, apa yang dilakukan Pemprov dan Pemko Pekanbaru jelas bertentangan dengan SK Gubernur Riau Nomor 449 Tahun 1984 tentang Pengamanan Jalan dan Pelebaran Jalan untuk sebelah timur seberang jalan tanahnya dan lebarnya 70 meter untuk empat jalur jalan.
Tanah saya ini sudah diukur masuk SK Gubri yaitu daerah pengamanan jalan bukan DMJ. Justru yang dipertanyakan kemana saja anggaran yang dianggarkan setiap tahun dan tidak diolah menjadi jalan. Ini kan jelas membodoh-bodohi masyarakat dan membohongi orang banyak. Pemprov dan Pemko Pekanbaru memanipulasi isu pemindahan posisi DMJ Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru dan sekitarnya yang ditetapkan SK Gubernur Tahun 1984. Karena sudah ada ketetapan, makanya saya tanam pohon,” jelas pria berusia 73 tahun ini.
“ Seharusnya pelebaran jalan itu sebelah timur jalan (seberang jalan lahan milik Kimar, red) dan bukan ke arah tanah saya dan mereka (Pemprov Riau, red) telah menyerobot dan menjual tanah yang seharusnya menjadi DMJ untuk dijadikan Ruko,” bebernya.Kimar juga mengungkapkan, seharusnya yang dituntut itu bukan dirinya melainkan pihak Pemprov Riau yang menitipkan uang ganti rugi di pengadilan karena sudah berusaha melepaskan hak milik rakyat dan bertentangan dengan Sila Kemanusiaan yang adail dan beradab.
“Seharusnya uang yang dititipkan ke Pengadilan Tim Pemberantasan Korupsi (Timtas Tipikor) oleh KPK. Dan penyetor itu agar diusut dan ditangkap dan bukan untuk Kimar Sarah,” terangnya.
Lebih lanjut, Kimar mengungkapkan, seharusnya Pemprov ingin memiliki tanahnya untuk pembangunan jalan harus dibeli seharga gedung menara Bank Riau Kepri.
“Kenapa saya meminta seharga gedung menara Bank Riau Kepri, karena jelas tidak masuk akal kan saya minta ganti rugi sebesar itu. Hal itu jelas karena tuntutan yang disampaikan Pemprov Riau juga tidak masuk akal masa memperkarakan tanah saya yang sudah memiliki SHM dan tidak berada pada DMJ,” ujarnya.
Kimar juga mempertanyakan, apa dasar Pengadilan memenangkan gugatan Pemprov Riau padahal tanahnya memilki SHM dan tidak jgua masuk DMJ.
“ Apa batal SK itu dan apa ada SK baru dan SK baru itu sama sekali tidak ada. Tentunya saya tetap akan mempertahankan hak saya yang memilki SHM dan tidak masuk DMJ dan juga bukan tanah sengketa maupun tanah ulayat,” akhirnya.(rud)
Next > |
---|