Haluan Riau

Saturday, Jul 28th

Last update10:51:30 PM GMT

You are here: DAERAH ZONA RIAU Pengesahan APBD-P Ditunda Tiga Kali

Pengesahan APBD-P Ditunda Tiga Kali

 E-mail

PEKANBARU-Rapat Paripurna pengesahan APBD Perubahan 2012 ini belum ada kepastian kapan pengesahannya dilakukan. Padahal sudah tiga kali mengalami penundaan dari yang direncanakan DPRD Riau. Rapat Paripurna Pengesahan APBD-P 2012 yang direncanakan, besok, hari ini, Senin (23/7) juga belum ada kepastian. Pasalnya, anggota DPRD sama sekali belum ada menerima informasi dan undangan rapat paripurna.
“Rencananya memang besok (hari ini, red), tapi hingga saat ini kami belum ada menerima informasinya, baik sms ataupun undangan,” ungkap Ketua Fraksi Demokrat DPRD Riau, Noviwaldy Jusman kepada Haluan Riau, Minggu (22/7).

Dijelaskan, rapat paripurna pengesahan APBD Perubahan yang dilakukan pada  Kamis malam, pekan lalu, tidak memenuhi kuorum dan terpaksa ditunda.“Penundaan itu karena tidak memenuhi kuorum dan tidak seorangpun anggota PPP yang hadir dalam paripurna tersebut,” ujar Noviwaldy.
Meskipun belum ada kepastian, Fraksi Demokrat tetap akan membahas sikap dan pandangan Fraksi terhadap APBD-P 2012 ini.“Insya Allah, Minggu malam (kemarin,red) kita rapat fraksi membahas APBD Perubahan tentang sikap dan pandangan fraksi,” tuturnya.
Belum adanya kepastian Paripurna pengesahan APBD-P 2012 ini juga disampaikan Ketua Komisi A DPRD Riau, Masnur. Masnur juga mengaku sama sekali belum mendapatkan informasi dan undangan rapat paripurna pengesahan APBD-P 2012.

“Saya pun tak tahu kapan pastinya, soalnya hingga saat ini saya sama sekali belum ada menerima informasi ataupun undangan,” ujar politisi Golkar ini.
Untuk memastikan kapan jadwal pengesahan APBD-P 2012 ini, Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus tidak mengangkat telepon dan juga pesan melalui sms tidak juga dibalasnya ketika dikonfirmasi melalui teleponnya. Begitu juga dengan Wakil Ketua DPRD Riau, Almainis nomor teleponnya malah tidak aktif.


AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh