Haluan Riau

Saturday, Jul 28th

Last update11:01:28 PM GMT

You are here: NEWS UTAMA Kimar Sarah Kalah

Kimar Sarah Kalah

PEKANBARU-Sikap keras Kimar Sarah untuk mempertahankan lahan miliknya di Jalan Soekarno-Hatta 'dipatahkan' majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Persidangan yang digelar pukul 09.00 Wib, Kamis (19/7) kemarin di PN Pekanbaru, tanpa dihadiri tergugat Kimar Sarah.

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim yang terdiri dari, Isnurul SH, Krosbin Lumban Gaol SH dan Ida Ketut Suarta SH secara bergantian diputuskan bahwa, lahan Kimar Sarah 11x50 meter persegi yang menjadi objek sengketa dapat serta merta dieksekusi,

Kimar walaupun tergugat Kimar Sarah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
Selain itu, majelis hakim memutuskan, lahan diserahkan kepada penggugat  (Pemprov Riau, red) dengan membebankan penggugat menambah uang konsinyasi dari Rp464 juta menjadi Rp556 juta, sehingga terjadi penambahan uang konsinyasi sebesar Rp92 juta atau sebesar yang pernah diterima anak Kimar Sarah.
Usai putusan dari majelis hakim PN Pekanbaru, kuasa hukum penggugat Pemprov Riau, Sudarman SH MH mengatakan bahwa, pemprov Riau mengajukan tambahan uang konsinyasi sebesar Rp92 juta kepada tergugat (Kimar Sarah, red) pada pekan ini.
Setelah dibayar lunas, maka pemprov Riau ajukan permohonan eksekusi kepada PN Pekanbaru terhadap lahan Kimar Sarah di Jalan Soekarno-Hatta. "Kami berterima kasih kepada putusan majelis hakim PN Pekanbaru, pekan ini kami ajukan tambahan konsinyasi," kata Sudarman SH MH.

Sebagaimana disampaikan Pemprov Riau menggugat Kimar Sarah, karena tidak melepaskan lahan seluas 550 meter persegi untuk diganti rugi pelebaran jalan Soekarno-Hatta.
Terhadap sikap Kimar Sarah tersebut, Pemprov mendaftarkan gugatan ke PN Pekanbaru dengan nomor  26/PDT.G/PN.Pbr pada 16 maret 2011 lalu.
Kimar Sarah digugat pemprov Riau, karena menyebabkan kerugian secara materiil dan inmateril sebesar Rp500 juta. Padahal Pemprov, telah menitipkan uang konsinyasi ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Rp464 juta. Akan tetapi hal itu, tetap diabaikan Kimar Sarah, sehingga berpegang terhadap hal itu, pemprov Riau menggugat Kimar Sarah.

Sementara, Kepala  Dinas Pekerjaan Umum SF Haryanto juga mengaku telah mendengar hasil putusan tersebut. Dengan begitu, pihaknya  segera melanjutkan pengerjaan yang terhenti akibat Kimar Sarah tidak mau tanahnya diganti rugi.

"Dengan keluarnya putusan Pengadilan Negeri ini, status lahan Kimar Sarah akan menjadi milik pemerintah. Dengan begitu kita akan melakukan pengerjaan Jalan Soekarno-Hatta menjadi dua jalur yang selama ini menjadi kendala pembangunannya," kata SF Hariyanto, Kamis (19/7) saat melakukan peninjauan fly over bersama sejumlah wartawan lokal.
Dikatakan SF Hariyanto, pihaknya  menargetkan pengerjaan jalan dua jalur ini selesai sebelum pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) nanti, kendati kondisi tanpa di aspal terlebih dahulu. "Kita akan berusaha jalan dua jalur sudah bisa dipakai sebelum PON, walaupun tanpa aspal," ucapnya.

Untuk bisa segera melaksanakan pengerjaan di sekitar tanah milik Kimar Sarah tersebut, SF berharap putusan Pengadilan segera dikirimkan ke instansinya. "Kita hanya menunggu salinan putusan Pengadilan, kalau itu sudah kita terima pengerjaan Jalan Soekarno-Hatta ini akan kita lakukan," ucap SF Haryanto.

Sebelumnya, saat Haluan Riau berbincang-bincang dengan Kimar Sarah beberapa waktu lalu, dia mengaku akan menggugat balik Pemprov Riau jika putusan Pengadilan menetapkan tanahnya dieksekusi. “Kalau tanah saya dieksekusi, saya akan gugat Pemprov Riau Rp7 triliun. Ini memang besar karena  saya nilai harga itu pas untuk tanah saya saat ini. Pelebaran jalan itu sebelumnya tidak mengenai tanah saya. Tapi kenapa harus diluruskan sehingga saya dirugikan,” katanya (war/dis)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh