PEKANBARU-Sekitar 20 warga yang lahannya dikuasai Timbang Sianipar di Desa Bagan Sinembah, Dusun Ampaian Rotan, Rokan Hilir, menyerahkan bukti ke Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Selasa (9/10).
Timbang Sianipar sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait laporan Amin Harijani dari PT Okta Hedron ke Polda Riau berdasarkan laporan nomor polisi LP/143/VII/2010/DITRESKRIM UM pada (29/7) lalu atas dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu, berupa 312 Surat Keterangan Ganti Rugi Lahan (SKGR) atas nama Santoso.
"Kami datang dalam rangka menyerahkan bukti kepemilikan Surat Keterangan Ganti Rugi Lahan kepada Penyidik Polda Riau berupa perampasan lahan kami yang dilakukan Timbang Sianipar yang terjadi sejak tahun 2003 lalu," kata mantan Kepala Dusun Ampaian Rotan, Dartam Prianto kepada wartawan, Selasa (9/10).
Dikatakan Dartam Prianto, perampasan lahan yang dilakukan Timbang Sianipar sejak tahun 2003 lalu terus meluas. Lahan masyarakat di Desa Bagan Sinembah, Dusun Ampaian Rotan, Rokan Hilir yang dirampas seluas 300 hektare dengan jumlah Kepala Keluarga sebanyak 121 orang.
"Sekarang total yang sudah dirampas oleh Timbang Sianipar mencapai ribuan hektare. Tidak hanya di Desa Ampaian Rotan saja, yang lahannya juga dirampas Timbang Sianipar. Tetapi ada juga kecamatan lain, yakni di Desa Kota Paret Simpang Kanan dan Desa Pondile Cabe, Kecamatan Pujud," kata Dartam Prianto.
Jangan Tebang Pilih
Menanggapi hal itu, perwakilan dari keluarga Timbang Sianipar, Marbaga Tampubolon, mengatakan, Polda Riau jangan tebang pilih dan pilih kasih. Dia meminta Polda Riau juga menangkap dan menahan Amin Haryani alias Amin.
Dikatakan Marbaga, Timbang Sianipar pernah melaporkan Amin ke Polres Rokan Hilir (Rohil) dengan nomor laporan STPL/43/IV/200 pada 6 April 2007 terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana yang diatur dalam pasal 266 juncto pasal 263 KUHP Pidana.
Terkait laporan Timbang Sianipar ke Polres Rohil tersebut, Amin Haryani alias Amin ditetapkan sebagai tersangka pada 5 September 2007 lalu. Kasus dugaan tindak pidana dengan tersangka Amin Haryani alias Amin telah dilimpahkan ke Polda Riau. Dia mempertanyakan kenapa yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Timbang Sianipar?
"Padahal Timbang Sianipar sudah lebih dulu melaporkan Amin ke Polres Ro hil yang perkaranya sudah dilimpahkan ke Polda Riau. Apalagi, Timbang Sianipar telah memenangkan gugatan perdata terhadap lahan di Dusun Ampaian Rotan, Desa Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil di Mahkamah Agung (MA) dengan Nomor 240 K/PDT/2008 pada 19 Juni 2008.
Di dalam putusan MA tersebut, kasasi yang diajukan Amin ditolak oleh majelis hakim dan Timbang Sianipar sudah memenangkan kasasi di MA," tuturnya.
Sementara itu pada sidang praperadilan yang dipimpin Majelis Hakim Isnurul SH, pihak termohon Polda Riau AKBP Pittoyo Agung Yuwono menyerahkan jawaban ke hakim praperadilan Pengadilan Negeri Pekanbaru.(war)
Next > |
---|