SIAK- Tersangka penculikan Kakek, Wahab (52) berhasil ditangkap Polres Siak, Kamis (1/8) di Dermaga Sungai Duku. Tersangka berinisial ST (58), NR, dan HS (40) seorang oknum TNI, sedangkan satu lagi masih dalam pengejaran petugas kepolisian. Dikatakan Kapolres Siak AKBP Sugeng Putut Wicaksono, Kakek Wahab (52) diduga diculik 4 orang tak dikenal, saat sedang berada di rumah putrinya Wahyuni warga Koto Ringin, Rabu (31/7) pukul 03.00 WIB. Motifnya, untuk memeras keluarga korban. "Tak lama berselang, keluarga korban dihubungi pelaku untuk meminta uang Rp100 juta sebagai tebusan untuk membebaskan sang kakek," kata Kapolres, usai apel siaga, Kamis (1/8).
Penculikan itu dilakukan, awalnya ketika korban Wahab berada di Koto Ringin, Mempura. Rumah yang ditempati korban, tiba-tiba didatangi 4 orang tak dikenal yang mengaku sebagai petugas dari kepolisian, Rabu sekitar pukul 2.30 WIB.
Pelaku menuju belakang rumah tempat Genset, disana ada Bahan Bakar Minyak (BBM). "Kemudian pelaku memfoto BBM yang berada di belakang rumah itu," kata AKBP Putut WIcaksono. Alasan pelaku hal itu melanggar hukum. Kemudian korban dibawa kabur, sampai di jalan pelaku menghubungi rumah pelaku untuk meminta uang Rp100 juta.
Mendapat telepon dari tersangka, keluarga korban melapor ke Polsek sekitar pukul 8 WIB. "Tak menunggu lama, petugas kami langsung melacak keberadaan tersangka. Tidak lama kemudian, keberadaan tersangka diketahui dan berhasil ditangkap," ujar Sugeng Putut Wicaksono.
Saat ditangkap, awalnya tersangka mengaku sebagai petugas kepolisian dari Polda Riau, namun setelah diselidiki ternyata hanya masyarakat biasa, sedangkan satu diantara tersangka merupakan oknum TNI.
Untuk oknum TNI diserahkan ke Polisi Militer (PM). Pihak TNI meminta agar oknum TNI yang diduga terlibat diantar langsung ke sana. "Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 368 jo 335 jo 53, tentang penculikan dan pemerasan, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kapolres. ***

Next > |
---|