DAYUN- Sebanyak 21 imigran gelap yang masuk tanpa izin ke wilayah Indonesia ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara. Dikatakan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Siak AKP Wisnu Wibowo, imigran yang diamankan Selasa (30/7) lalu di Kandis menjalani masa tahanan. "Kami masih melakukan pengembangan guna memastikan keterlibatan tersangka lain," kata Wisnu.
Penyidik Polres Siak menjerat mereka dengan pasal 120 juncto pasal 114 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman minimal 5 tahun maks 15 tahun penjara.
Kepada masyarakat, Kasatreskrim menghimbau jika melihat rombongan orang asing tanpa ada keterangan, agar melaporkannya ke Polres Siak atau kepolisian terdekat. (mg4)

Next > |
---|