Haluan Riau

Thursday, Jan 03rd

Last update05:00:00 PM GMT

You are here: HUKRIM Kepolisian Belum Tindaklanjuti Laporan Korban

Kepolisian Belum Tindaklanjuti Laporan Korban

PEKANBARU-Sumardi Sukur yang akrab disapa Edi Sukur mempertanyakan laporannya yang tidak ditindaklanjuti oleh Polresta Pekanbaru, terkait penyerobotan lahan sembilan hektare yang diduga dilakukan kelompok Buyung Arnis di Jalan Manunggal RT 04, RW 08, Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan Pekanbaru. Edi menjelaskan, Kamis (15/11), awalnya tanah 24 hektare di Jalan Manunggal atau Jalan Saudara RT 04, RW 08, Kecamatan Tampan, tanah milik Purnawirawan Kodim 0313 Kampar. Kemudian, tanah tersebut dibagi dengan pembagian hasil 1:3. Namun pada tahun 2006, tanah itu diserobot orang yang mengatasnamakan Kelurahan Tani Bangun Bersama.
 “Lalu pada tahun 2007 karena tidak ada kata sepakat dengan Kelompok Tani tersebut, terjadilah bentrok dengan Group Developer PT Indah Harisanda yang mengembangkan proyek Perumahan di tanah tersebut,” jelasnya.

\Selanjutnya, sejak 2007-2009 masalah tanah tersebut belum juga menunjukan kata sepakat di antara kedua belah pihak. Namun, pada tahun 2010 barulah kemudian ada kata sepakat perdamaian di antara kedua belah pihak.
“Tanah itu dibagi dua dan developer hanya dapat bagian seluas sembilan hektare,” tutur Edi.
Dilanjutkannya, setelah perdamaian dikukuhkan pada Juni 2010 lalu, tanah 15 hektare untuk masyarakat diserahkan suratnya secara simbolis kepada Pengurus Kelompok Tani sebanyak lima surat. Begitu juga dengan developer yang mendapatkan sembilan hektare tanah tersebut.

“Tapi, permasalahan kembali muncul ada sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan kelompok Buyung Arnis yang mengaku membeli tanah kepada Buyung Arnis. Padahal Kami memiliki sertifikat dan surat tanah yang lengkap,” terang Edi.
Ditambahkannya, kelompok Buyung Arnis ini menuntut tiga hektare dari sembilan hektare lahan milik developer.
“Kemudian, tinggallah lahan milik developer seluas enam hektare dan permasalahannya tidak tinggal sampai disitu, tanah enam hektare milik developer juga berusaha diserobot kelompok Buyung Arnis," tuturnya.

Tidak Mengaku
Kali ini, developer tidak mau mengalah dan juga tidak tinggal diam. Apalagi saat developer mengetahui kelompok Buyung Arnis mengeluarkan surat tanah yang diindikasi rekayasa. Surat tersebut dikeluarkan sejak enam tahun sebelumnya. Atas keberadaan surat tersebut Edi Syukur melaporkan kepada Polresta Pekanbaru. Namun, saat Polresta memeriksa, Buyung Arnis tidak mengaku, dia pernah mengeluarkan proses tersebut.

Karena tidak memiliki legalitas atas tanah tersebut, kemudian Buyung Arnis kembali mengganggu tanah itu pada pertengahan Oktober 2012 dengan menyerang membabi buta menggunakan senjata tajam dan mengancam karyawan dan tukang bangunan yang bekerja pada proyek Perumahan Indah Harisanda, Jalan Manunggal.
Akibat kebrutalan kelompok Buyung Arnis, developer mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
“Karena, tidak hanya menyerang membabi buta dan mengancam, tetapi, mereka juga mengusir konsumen yang sudah akad kredit. Selain itu, mobil saya juga dirusak dan saya mengalami luka karena dianiaya,”.

Sudah Dilaporkan
Dilanjutkannya, semua kebrutalan kelompok Buyung Arnis yang merugikan ratusan juta rupiah tersebut sudah dilaporkan kepada Polresta Pekanbaru dengan Nomor STPL/1239/X/2012/Riau/ Unit III SPKT Polresta tertanggal 17 Oktober 2012.
 “Tapi, hingga saat ini lebih kurang 40 hari laporan tersebut tidak juga ditindaklanjuti. Seolah-olah Kepolisian terkesan ada tindakan pembiaran. Hingga saat ini tak satupun Pelaku yang ditangkap,” terang Edi.

Lebih jauh Edi menyebutkan, akibat perbuatan Kelompok Buyung Arnis juga melarang dirinya untuk memasuki kawasan Proyek Perumahan Indah Harisanda.
“Bahkan jalan masuk ke tanah tersebut juga dipalang. Saya tidak bisa memasuki ke proyek,” ujarnya.
Edi mempertanyakan kepada Polresta Pekanbaru kenapa laporannya tidak juga ditindaklanjuti. “Namun, Kastreskrim beralasan takut terjadi gejolak,” ujarnya.***

Add comment


Security code
Refresh