PEKANBARU-Mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan proyek kerusakan hutan dan lahan tanggul mekanik, Hendri Bin Saridin dituntut hukuman empat tahun penjara dan uang pengganti Rp1,050 miliar subsider dua tahun penjara.
Dalam tuntutan JPU, Hendri SH, terdakwa dinyatakan melanggar pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Akan tetapi Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Inhil, Kuswari yang diduga ikut bertanggungjawab masih melenggang bebas, tanpa menyandang status tersangka.
Penasehat Hukum (PH) E Sangur SH MH, mendesak Kejati Riau segera menetapkan Kadishutbun Inhil Kuswari sebagai tersangka, karena diduga ikut bertanggungjawab.
"Tidak mungkin proyek tanggul mekanik dilaksanakan sendiri oleh terdakwa Hendri. Sebab selaku PPTK, terdakwa Hendri hanya menjalankan kebijakan dari kepala dinas selaku pengguna anggaran. Untuk itu kami minta Kejati Riau segera menetapkan Kuswari sebagai tersangka," kata E Sangur SH MH, kemarin.
Desakan yang disampaikan E Sangur SH MH tersebut cukup beralasan. Karena dalam dakwaan JPU, disebutkan, terdakwa Hendri Bin Saridin mengalirkan sejumlah uang pelicin dari proyek tersebut kepada Kadishutbun Inhil sebesar Rp1,04 miliar, Sekretaris Disbun Rp10,5 juta, Kepala Bidang Pengolahan dan air Disbun Inhil Rp23 juta. Sedangkan terdakwa Hendri bin Saridin hanya menikmati sebesar Rp75 juta.
Sebelumnya tidak hanya Kuswari yang dihadirkan sebagai saksi, mantan Kepala Dishutbun Inhil yang saat ini menjabat, selaku Asisten II Setdakab Inhil, Syafrinal Hedi turut dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.
Saat ini, perkara dugaan korupsi proyek tanggul mekanik di Dishutbun Inhil masih bergulir hingga ke proses penyidikan Kejati Riau. Berdasarkan informasi di Kejati Riau, jaksa penyidik Kejati Riau telah menetapkan salah satu mantan Kadishutbun Inhil, sebagai tersangka.(edwar)
Next > |
---|