BANGKINANG-Masyarakat diingatkan berhati-hati memilih biro perjalanan umrah ke tanah suci Makkah. Para calon jamaah umrah harus teliti sebelum menjatuhkan pilihan travel yang akan digunakan. Diteliti dahulu apakah perusahaan biro perjalanan sudah memiliki izin atau tidak. Hal ini perlu dilakukan, agar apa yang menimpa sebagian calon jamaah umrah yang terlantar di Jakarta ketika hendak berangkat ke tanah suci tidak terulang kembali.
Menurut Kepala Subbag Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kampar, H Muhammad Hakam, menanggapi jamaah umrah yang terlantar di Jakarta. Berdasarkan data Kementerian Agama di Jakarta, jamaah yang terlantar mencapai 841 orang. Ini dikarenakan Penyelenggara Perjalanan tidak bertanggung jawab, izin operasionalnya tidak memiliki izin. Jamaah yang ditelantarkan penyelenggara yang tidak memiliki izin dan terjadi sejak awal Februari 2013.
Sementara itu, Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah H Dirhamsyah menjelaskan, Penyelenggaraan umroh yang dilaksanakan biro wisata harus memperoleh izin dari Menteri Agama sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umroh.
Jumlah PPIU yang memperoleh izin sampai saat ini sebanyak 402 penyelenggara. PPIU sebagai Penyelenggara umroh dan haji khusus sebanyak 254 dan PPIU sebagai penyelenggara umroh sebanyak 148. (oni)

Next > |
---|