PASIRPANGARAIAN-Dinas Kependudukan dan Catan Sipil Kabupaten Rokan Hulu, dalam waktu dekat akan menyurati seluruh kepala sekolah SLTP dan SLTA di 16 kecamatan Kabupaten Rohul, guna mensuksesakan secara reguler perekaman e-KTP di Kabupaten Rohul. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Catan Sipil Kabupaten Rohul, Yusmar, kepada Wartawan, Rabu (13/3).
Dijelaskan Yusmar, setiap orang yang sudah berusia 17 tahun dan orang yang sudah berkeluarga meskipun belum mencapai usia 17 tahun diwajibkan melakukan rekam data e-KTP. Namun, sampai saat ini masih banyak warga yang belum melaksanakannya, terutama pelajar SMP dan SMA yang sudah berumur 17 tahun, kemudian warga berusia di bawah 17 tahun yang sudah menikah.
Untuk itu, agar pelajar SMP dan SMA tersebut melakukan perekaman e-KTP, maka dalam waktu dekat pihaknya akan menyurati Kepsek, Kades maupun Camat, agar mendata kembali warganya, sehiagga bisa melakukan perekaman e-KTP.
“Dari data yang kita miliki, yang sudah berumur 17 tahun paling banyak ditemukan pada anak sekolah di tingkat SMA, sehingga peran kepala sekolah sangat penting untuk mensosialiasikan sekaligus menyampaikan kepada siswa untuk melakukan perekaman di tingkat kecamatan,” jelas Yusmar.
Di samping pelajar, Yusmar juga mengakui, masih ada warga yang baru menikah serta warga yang baru pindah ke Rohul tetapi belum melakukan perekaman.
“Kita akan surati kepala desa, camat dan kepala sekolah, agar berperan aktif untuk mensosiliasikan perekaman e-KTP di wilayah masing-masing. Karena, perekaman e-KTP secara reguler dilakukan sampai tanggal 31 Oktober 2013 mendatang dan Disdukcapil menargetkan pada bulan Juni ini, perekaman e-KTP bisa tuntas dilaksanakan,” terangnya. (yus)

Next > |
---|