Pangkalan Kerinci-Sebanyak 15 orang anggota Koperasi Sri Gumala Sakti mendatangi DPRD Pelalawan. Mereka mengadukan perusahaan kelapa sawit PT Peputra Supra Jaya yang melakukan pembuatan kebun pola KKPA dengan masyarakat. Pengaduan itu disampaikan Ketua kelompok tani, Muhamad Siregar, bersama perwakilan masyarakat meminta, Komisi A dan Komisi B dapat menyelesaikan permasalahan kebun pola KKPA mereka dengan perusahaan.
Kebun pola KKPA milik Anggota Koperasi Sri Gumala Sakti yang memiliki anggota sebanyak 370 KK yang merupakan warga Desa Langkan dan Desa Gondai kecamatan Langgam ini mulai diminta ansuran pembayaran selama 16 tahun. Sehingga sampai sekarang anggota koperasi hanya menerima penghasilan sisa ansuran dari kebun mereka sekitar Rp200 ribu per kapling. Padahal ansuran untuk setiap kapling di pola KKPA itu paling lama sekitar 7 tahun ansuran. Setelah itu kebun tersebut milik masyarakat atau anggota kelompok tani.
“Benar, tadi ada sekitar 15 orang anggota kelompok tani dari Desa Langkan dan Gondai. Mereka pengurus koperasi Sri Gumala Sakti yang mendapat kebun pola KKPA dari PT PSJ. Tapi masalahnya sekarang mereka sudah mengansur kebun itu selama 16 tahun. Tapi sampai sekarang kebun belum juga diserahkan pihak perusahaan karena belum lunas. Padahal biasanya pola KKPA itu paling cepat 5 tahun dan paling lama 7 tahun sudah lunas dan setelah itu kebun diserahkan perusahaan selaku bapak angkat kepada anggota koperasi untuk dikelolah sendiri,” demikian disampaikan Ketua Komisi B DPRD Pelalawan,Herman Maskar dan Wakil Ketua, Komisi A Markarius Anwar. (pen)

Next > |
---|