TELUK KUANTAN-Tahun 2013, Pemerintah Kabupaten Kuansing menyiapkan 3000 akte kelahiran gratis bagi anak yang belum memiliki akte kelahiran untuk umur 61 hari sampai di bawah satu tahun. Hal ini sesuai amanat undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan Perda Nomor 12 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Menurut Kepala Disdukcapil Kuansing, Syofaizal, Kamis (7/3), sesuai amanat UU dan Perda bagi anak berumur 0-60 hari tidak dibebankan biaya pengurusan akte kelahiran. Bagi yang berumur 61 hari sampai satu tahun aktenya gratis sebanyak 3000 keping.
Dari 3000 keping yang disediakan disebarkan ke masing-masing kecamatan sebanyak 200 keping dan semua biaya ditanggung pemerintah.
Pada Musrenbang Kecamatan yang digelar di 15 kecamatan, Disdukcapil melakukan sosialisasi ke pemerintah desa, kecamatan dan masyarakat agar memanfaatkan momen mengurus akte kelahiran gratis.
"Selain telah disosialisasikan melalui kecamatan, melalui UPT Kesehatan agar mengimbau bidan desa agar apabila ada bayi yang lahir langsung diurus akte kelahirannya," katanya. Jadi tidak harus masyarakat yang mengurus akte kelahiran ke Disdukcapil, bidan desa juga bisa mengurusnya .
Tidak ada alasan yang memiliki anak tidak mengurus akte kelahiran, karena pemerintah telah mengalokasikan anggaran besar yang dimulai tahun lalu. Tahun lalu masih melihat realisasi akte kelahiran gratis masih berlebih, tahun ini diharapkan betul-betul dimanfaatkan masyarakat.
Syarat pengurusan, masyarakat wajib membawa foto copy KK, surat nikah, surat lahir anak dari bidan dan surat akta nikah kedua orang tua. Kalau surat akta nikah tidak ada tentu penerbitan akte kelahiran tidak bisa.
Tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran akte kelahiran gratis yang sasarannya warga miskin. Hal ini diberikan yang telah berumur satu tahun ke atas, pemerintah telah menyediakan 1.200 keping yang saat ini pendataannya diserahkan ke masing-masing kecamatan dengan jatah perkecamatan 80 keping. (rob)

Next > |
---|