Haluan Riau

Friday, Dec 06th

Last update07:17:25 AM GMT

You are here: DAERAH INDRAGIRI HILIR Pasangan Nikah Sirih Bisa Miliki Akta Lahir

Pasangan Nikah Sirih Bisa Miliki Akta Lahir

TEMBILAHAN (HR)-Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir Dianto Mampanini, menyebutkan akta kelahiran bagi anak yang lahir dari pasangan nikah siri bisa di keluarkan, Selasa (3/12). Namun semuanya harus melalui sarat dan ketentuan yang sudah menjadi ketetapan Disdukcapil. Karena itu, salah satu saratnya Disdukcapil tetap meminta surat keterangan dari pemerintah desa dan pemerintah kecamatan. Hanya saja di dalam akta kelahiran itu tidak disebutkan nama orang tua laki-laki.
“Bisa. Hanya saja ada sarat dan ketentuan. Salah satu persaratanya yang bersangkutan harus melampirkan surat keterangan dari pemerintah desa dan pemerintah kecamatan dimana mereka tinggal,” jawab Dianto, belum lama ini.
Pengeluaran akta kelahiran anak bagi pasangan nikah sirih atau nikah di bawah tangan, harus mengacu kepada beberapa ketentuan. Diakui Dianto, pihaknya tetap menuntut adanya dasar, sehingga akta tersebut bisa dikeluarkan dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan.
“Kalau bisa yang bersangkutan melampirkan surat keterangan dari Kantor Urusan Agama (KUA) lebih bagus lagi. Atau aparat yang benar-benar bisa kita dipedomani,” tegas mantan Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Setdakab Inhil ini.
Artinya Disdukcapil tetap bisa menerbitakan akta kelahiran anak yang orang tuanya tidak melakukan pernikahan secara resmi melalui KUA, atau kantor-kantor yang berkompeten melakukanya. "Setiap anak lahir adalah warga negara, untuk itu pemerintah wajib mengeluarkan akte kelahirannya,” tandasnya.
Hal ini berdasarkan surat edaran menteri dalam negeri (Mendagri) tahun 2012 bahwa anak dari nikah sirih mulai tahun ini sudah bisa memiliki akte kelahiran. Dimana sebelumnya tidak bisa dikeluarkan, karena orang tua mereka tidak memiliki surat nikah dari negara.(rio)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh