RENGAT-Keputusan Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto memutasi Pegawai Negeri Sipil tidak berjalan mulus, karena digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru, Jumat (23/8). Kepala Bidang Musem dan Purbakala Dinas Pemuda Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Godam Tintin melalui kuasa hukumnya Wismar Harianto menuntut Bupati Indragiri Hulu Yopi Arianto membatalkan keputusan Nomor 285 tahun 2013 tentang Pemberhentian atau Pembebesan Pejabat Struktural eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Kabupaten Inhu pada 12 Juni Juni 2013 lalu. “Gugatannya, Nomor 31/G/2013/PTUN.PBR tanggal 23 Agustus 2013,” ujar Wismar Harianto SH, akhir pekan kemarin.
Alasan gugatan, karena pelaksanaan mutasi merugikan Godam sebagai PNS. Surat keputusan Bupati dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dan azas-azas umum pemerintahan yang baik.
Apalagi Godam dinonjobkan menjadi staff di Kantor Kecamatan Rakit Kulim yang jauh ke pelosok. Padahal mutasi itu tidak melalui proses di Baperjakat. “Sebenarnya bukan karena jabatan kami ajukan gugatan ke PTUN. Tapi kami minta keadilan, sebab mutasi ini tidak melalui proses Baper
jakat,” ungkapnya.
Dikatakan Wismar, jika mutasi tesebut merupakan hukuman bagi PNS, maka jelas hal itu bertentangan dengan norma-norma dan aturan kepegawaian. Hukuman itu ada mekanismenya dimulai dari memberikan teguran.
Prosesnya bisa dilihat pada Peraturan Pemerintah Nomor 52 tahun 2010 tentang dispilin PNS. “Ini tidak pernah dilakukan terhadap klien saya dan mungkin PNS yang lain juga mengalaminya,” bebernya.
Setelah menerima putusan itu, Godam sempat menjumpai Sekretaris Daerah Kabupaten Inhu Drs H R Erisman selaku Ketua Baperjakat. Dalam pertemuan itu, Sekda menyebutkan tidak mengetahui proses mutasi, sehingga dalam perkara ini yang dituntut yakni jabatan bupati selaku yang mengeluarkan SK. “Dituntut Yopi Arianto sebagai Bupati, bukan pribadinya,” tukasnya.
Sebagai mana diketahui enam orang PNS yang dimutasi berdasarkan keputusannya Nomor 285 tahun 2013 tanggal 12 Juni 2013 diantaranya, Drs H R Iskandar Rab selaku Kadis Koperasi dan UKM, Selamat selaku Kadisporabudsata sama-sama di eselon II, eselon III diantaranya, Godam Tintin, Aljunaidi, Supandi dan eselon IV Advas Feri.
Bupati Inhu Yopi Arianto saat dikonfirmasi menanggapi dengan senang hati gugatan Godam, karena sebelumnya pelaksanaan mutasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Ini kan haknya PNS, kalau merasa tidak senang keputusan yang dikeluarkan silahkan saja mengajukan ke PTUN,” ujarnya singkat.(eka)

Next > |
---|