Haluan Riau

Monday, Sep 02nd

Last update08:31:36 PM GMT

You are here: DAERAH PELALAWAN Kontraktor Puskesmas Ditetapkan Jadi Tersangka

Kontraktor Puskesmas Ditetapkan Jadi Tersangka

TELUK MERANTI-Setelah dilakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi, akhirnya Penyidik Polres Pelalawan menetapkan kontraktor pembangunan Puskesmas Teluk Meranti Aidil Putra menjadi tersangka. Diduga tersangka selaku kontraktor saat melaksa
nakan pembangunan proyek Puskesmas dari alokasi dana APBD Diskes Riau asal jadi, sehingga kondisi bangunan Puskesmas sekarang nyaris mau roboh.
Informasi penetapan kontraktor itu jadi tersangka dibeberkan Kapolres Pelalawan melalui Kasatreskrim Polres Pelalawan Akp Bimo Arianto kepada Haluan Riau, Rabu (28/8).
Dituturkan Kasatreskrim, pihaknya sudah memanggil dan minta keterangan sejumlah saksi. Mu
lai dari panitia lelang pro
yek dan PPK dan sejumlah saksi lainnya yang ada kaitannya dengan pengerjaan proyek pembangunan gedung Puskesmas Teluk Maranti.
”Dari hasil pengembangan penyelidikan dan pemanggilan para saksi, akhirnya penyidik pemeriksa kasus korupsi pembangunan Puskesmas teluk Meranti menyimpulkan, menetapkan seorang tersangka. Proses penyelidikan dan pengembangan terus berlanjut sambil menunggu hasil audit dari BPKP Pekanbaru. Tidak tertutup kemungkinan bakal bertambah calon tersangka lain,” tegas Bimo.
Dari hasil pengumpulan informasi melalui investigasi Kasatreskrim menyebutkan, pihaknya sementara baru bisa mengungkap jumlah anggaran alokasi dana biaya pembangunan gedung Puskesmas Teluk Meranti yang hingga kini nyaris tumbang.”Akibat dibangun asal jadi oleh kontraktor pemenang tender proyek tersebut rupanya telah dianggarkan dua akali anggaran di APBD Riau oleh Diskes Riau pada tahun 2009-2010 lalu yang total sementara sebesar Rp2,2 miliar. Namun fakta di lapangan yang ditemui hasil pengerjaan bangunan Puskesmas Teluk Meranti itu rupanya tidak bagus dan parmanen.
”Khusus pada kontraktor pengerjaan proyek Puskesmas Teluk Meranti, hingga kini belum kami lakukan penahanannya karena rasanya masih prematur kalau dilakukan penahanan pada tersangka, ,karena hingga kini kami masih menunggu hasil audit BPKP menjadi alasan kami belum menjebloskan pelaku korupsi  ke penjara,” tukas Bimo.
Pihaknya menargetkan akhir tahun ini semua berkas hasil pemeriksaan kasus ini sudah lengkap dan sudah dinyatakan P21 oleh pihak jaksa. ”Pokoknya kami berupaya hingga akhir tahun 2013 ini berkas hasil pemeriksaan perkara kasus korupsi Puskesmas Teluk Meranti ini sudah selesai dilakukan dan sudah diterima serta sudah dinyatakan berkasnya P21 nantinya oleh jaksa,” tandasnya.(hem)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh