PASIRPANGARAIAN-Mulai Mei mendatang, seluruh pegawai, baik PNS maupun tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu harus mengeluarkan sebagian penghasilannya untuk membayar zakat. Hal itu disampaikan Bupati saat memimpin apel bersama, Kamis (11/4).
Dijelaskannya, sesuai dengan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang pengelola zakat, maka seluruh pegawai harus mengeluarkan zakat sebesar 2,5 dari penghasilan yang diterima dalam satu bulan, yang langsung dipotong bendahara gaji untuk diserahkan pada Badan Amil Zakat.
"Harta merupakan pemberian Allah SWT pada manusia sebagai pinjaman dan titipan. Sedangkan zakat bermaksud untuk menyuburkan, membersihkan dan memperbaiki harta seseorang," jelas Bupati.
Dikatakan Bupati juga, membayar zakat merupakan manifestasi ketaatan terhadap Allah SWT.
"Apabila seseorang itu membayar zakat, dia telah akur dan tunduk kepada arahan Allah SWT, walaupun dia menyayangi harta tersebut, sebagai timbal balik pada yang telah diberikan. Allah SWT maha kaya melipat gandakan balasan pada mereka membayar zakat pada jalan Allah SWT," paparnya.
Ke depan, untuk lebih mensyiarkan ajaran Islam, kata Bupati, kususnya mengenai zakat, maka dibentuk badan zakat, infak dan sedekah guna memudahkan urusan masyarakat dalam membayar zakat. "Dengan adanya lembaga ini akan memudahkan penyaluran bantuan untuk masyarakat kurang mampu serta bantuan bagi kelaurga produktif untuk mengembangkan ekonomi keluarganya. Sedangkan Rohul, merupakan aparatur pertama di Indonesia yang taat membayar zakat," pungkasnya. (adv/humas)

Next > |
---|