JAKARTA-Forum Komunikasi Peduli Pendidikan Republik Indonesia, yang beranggotakan pakar, praktisi, dan pengamat pendidikan menolak kurikulum 2013. Perubahan kurikulum dinilai tidak berdasarkan kajian yang menyeluruh.Kurikulum 2013 amat sentralistik, bertentangan dengan semangat reformasi yang menghendaki desentralisasi, yaitu desentralisasi pengelolaan pendidikan. "Belum ada riset dan evaluasi yang mendalam dan sungguh-sungguh tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), baik berdasarkan Permendiknas Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi maupun Permendiknas Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan," kata Koordinator FKPPRI Darmin Mbula dalam surat pernyataan sikap yang diterima, Senin (17/12).
Kurikulum model KTSP yang dikembangkan berdasarkan pedoman dan rambu-rambu yang ditetapkan oleh BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) menghargai otonomi guru dan sekolah serta keanerakagaman budaya dan konteks setempat.
Kurikulum model KTSP memberi peluang bagi guru dengan harapan model KTSP dapat menjadi pedoman bagi guru dalam menyusun silabus yang sesuai dengan kondisi sekolah dan potensi daerah masing-masing. Sedangkan kurikulum 2013 jelas tidak menghargai otonomi guru, sekolah, dan daerah.
Kurikulum 2013 amat sentralistik, bertentangan dengan semangat reformasi yang menghendaki desentralisasi, yaitu desentralisasi pengelolaan pendidikan agar dapat memenuhi kebutuhan sesuai dengan kondisi daerah.
Bukti nyata desentralisasi pengelolaan pendidikan ini adalah diberikannya kewenangan kepada sekolah untuk mengambil keputusan berkenaan dengan pengelolaan pendidikan, seperti tercermin dalam pengelolaan kurikulum, baik dalam penyusunan maupun pelaksanaannya di sekolah.
Sebaliknya, untuk kurikulum 2013, baik perencanaan maupun penyusunan silabus serta penyusunan dan penerbitan buku pelajaran ditentukan dan dilakukan oleh Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (sentralisasi).
Hal ini berdampak pada deprofesionalisasi guru dan mengabaikan konteks sosial budaya dari komunitas lokal yang amat ditekankan oleh model KTSP (2006).
Perubahan atau pergantian KTSP (2006) ke kurikulum 2013 tidak berdasarkan alasan yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan serta landasan hukumnya tampak mengada-ada sebagai rasionalisasi perubahan kebijakan.(kom/raf)
Next > |
---|