Haluan Riau

Thursday, Jan 03rd

Last update01:27:23 AM GMT

You are here: DAERAH MERANTI UMK Upah Minimum Bukan Maksimum

UMK Upah Minimum Bukan Maksimum

SELATPANJANG–Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Meranti, Askandar, mengingatkan pengusaha bahwa UMK yang ditetapkan pemerintah merupakan upah minimum, bukan upah maksimum yang harus dibayarkan kepada karyawan. Rp1.510,000 itu patokan terendah yang ditetapkan pemerintah di luar pendapatan lainnya. Seperti insentif atau bonus maupun uang lembur sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kepulauan Meranti, Askandar, Sabtu (29/12).
Dikatakannya, umumnya pemahaman pengusaha di Meranti terhadap UMK yang ditentukan pemerintah itu adalah upah maksimum yang harus diberikan kepada karyawannya. Padahal UMK itu jelas adalah upah minimum kabupaten. Artinya upah yang akan diberikan mulai dari angka Rp1.510.000 ditambah pendapatan lainnya sebagai pendapatan tambahan. Sehingga karyawan bisa berpendapatan Rp1,8 juta bahkan Rp2 juta setiap bulannya.
Askandar mengakui pendapatan pekerja di Meranti, paling tinggi sebesar Upah Minimum Kabupaten (UMK). "Bahkan ada puluhan perusahaan yang justru memberikan upah kerja masih di bawah UMK. Saya berharap, UMK yang akan berlaku efektif mulai Januari 2013, dapat dipatuhi seluruh pengusaha. Untuk lebih jelasnya, mulai Januari 2013 nanti Dinsosnakertrans akan memberikan surat edaran kepada seluruh pengusaha terkait isi keputusan penetapan UMK yang telah ditandatangani Bupati," sebutnya.
Salah seorang karyawan Hotel ternama di Selatpanjang yang tidak bersedia ditulis namanya mengatakan, sejauh ini mereka masih belum menerima upah kerja sebagaimana UMK. Baik untuk patokan UMK tahun 2011 lalu, maupun untuk UMK 2012 ini. Pengusaha menetapkan upah pekerja hanya berdasarkan suka dan tidak suka. Sehingga nasip para pekerja ditentukan pengusaha atau pemilik hotel saja.(jos)

Add comment


Security code
Refresh