Haluan Riau

Thursday, Jan 03rd

Last update01:27:23 AM GMT

You are here: DAERAH MERANTI Kawasan Hutan Mangrove Diamankan

Kawasan Hutan Mangrove Diamankan

SELATPANJANG-Ditetapkannya peta tata batas kawasan hutan mangrove di kawasan Hutan Pemanfaatan Terbatas Pesemak dan sekitarnya, HPT Pulau Setahun, Sungai Galang dan Seberang, maka tidak dibenarkan pihak manapun mengajukan klaim atas wilayah yang sudah ditandatangani bersama oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dengan sejumlah kepala desa. "Penetapan kawasan ini mengandung konsekuensi hukum, semua pihak harus mematuhinya. Para kepala desa sebagai penguasa wilayah yang berada diujung tombak bertanggung jawab menjaga dan melindungi kawasan hutan mangrove dari kerusakan. Sehingga hutan mangrove di Meranti tetap bisa dipertahankan dan dilestarikan buat generasi mendatang," ujar Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Masrul Kasmy, saat memimpin rapat bersama penetapan HPT ini, baru-baru ini.
Masrul mengatakan, dengan penentuan penetapan kawasan HTP ini menjelaskan batas-batas kawasan yang bisa dimanfatkan. Sehingga kondisi kawasan hutan mangrove yang ditetapkan itu akan bisa dilestarikan. Menurut Wabup, akan menjadi nilai ekonomi yang dapat dikembangkan masyarakat sekitar. Dengan pola Hutan Tanaman Rakyat (HTR), kawasan hutan mangrove oleh kelembagaan masyarakat yang dipersiapkan untuk mengelola kawasan hutan.
"Akan lebih efektif dan konstruktif untuk segera menyusun program dan kegiatan rehabilitasi dan peremajaan hutan mangrove yang berfungsi sebagai benteng laut bagi pulau-pulauyang ada  di Kepulauan Meranti," lanjut Masrul.
Penetapan tata batas kawasan ini telah melalui segala tahapan dan proses, sebagai salah satu upaya menuju kesempurnaan. Karena itu kata Masrul, jika kepala desa menemukan permasalahan penting diharapkan melapor kepada bupati melaui Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishubun) Kepulauan Meranti, untuk segera diambil langkah penyelesaiannya.
"Dishutbun dan kepala desa segera mensosialisasikan penetapan kawasan ini. Danme libatkan peran aktif masyarakat tempatan dalam menyusun program dan kegiatan pengelolaan kawasan hutan mangrove," ujar Wabup.
Adapun batas kawasan HPT Pesemak dan sekitarnya sepanjang 148.361 meter, dengan Pal definitif 1.444 buah dan 26 buah tugu batas. Sedangkan untuk kawasan HPT Pulau Setahun, Sungai Galang dan Seberang, memiliki panjang batas 40.258,92 meter dengan 392 pal batas, dan tugu batas sebanyak enam buah.(jos)

Add comment


Security code
Refresh