Haluan Riau

Wednesday, Aug 28th

Last update10:25:55 PM GMT

You are here: PEKANBARU KOTA BERTUAH Warga Tetap Bisa Mencoblos di Pilgubri

Warga Tetap Bisa Mencoblos di Pilgubri

PEKANBARU-Semua warga di Provinsi Riau yang punya hak pilih tetap bisa memberikan suara pada Pemilihan Gubernur Riau 4 September mendatang, meski tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap. Pemilih cukup membawa KTP atau surat domisili ke TPS terdekat satu jam sebelum pemilihan ditutup. "Sesuai dengan keputusan MK, walaupun masyarakat itu belum terdaftar dalam DPT, mereka masih bisa menggunakan hak pilih," kata Ketua KPU Riau, Edy Sabli, kemarin.
Kemudian dikatakannya lagi, pemilih ini cukup dengan membawa KTP atau membawa surat domisili ke TPS terdekat satu jam sebelum pencoblosan ditutup.
"Pemilih ini harus melapor dahulu ke KPPS setempat bahwa dia akan menggunakan hak pilihnya dan itu akan dicatat oleh petugas kita secara khusus dalam formuir yang disediakan namanya pemilih dari TPS lain," jelas Edy Sabli.
Kemudian tambah Edy, pemilih ini juga akan dicatat khusus oleh petugas dalam formulir yang disediakan, guna mengantisipasi tuduhan penggelembungan suara.
"Mereka akan dicatat nama dan no KTP karena walau tidak terdaftar di DPT, mereka harus teregistrasi dan terdata agar tidak ada tuduhan penggelembungan suara," tutup Edy Sabli.
Setidaknya ada sebanyak 4.000.459 pemilih yang terdaftar, tersebar di 12 Kabupaten Kota yang terbagi pada 11.669 TPS. (zal)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh