PEKANBARU-Kemungkinan dibolehkannya rumah makan dan tempat hiburan buka saat puasa nanti, mendapat sorotan dari kalangan Dewan. Ada yang mengecam kebijakan itu. Sementara Majelis Ulama Indonesia tetap komit dua tempat itu harus tutup saat puasa nanti. Seperti dituturkan Bendahara Fraksi PAN DPRD Kota Pekanbaru, Ade Hartati, Kamis (12/7) kemarin. Menurutnya, selama ini belum pernah Walikota Pekanbaru mengeluarkan kebijakan yang membolehkan kedua tempat itu tetap beroperasi saat bulan puasa, khususnya siang hari.
Menurutnya, hal itu seharusnya dibahas terlebih dahulu oleh berbagai kalangan. Dalam hal ini, Pemko Pekanbaru sebaiknya mengajak instansi lain seperti MUI atau Lembaga Adat Melayu (LAM) untuk rembuk bersama membahasnya. Sehingga dalam mengeluarkan kebijakan nanti, tidak ada lagi permasalahan yang muncul sesudahnya.
"Sebelum diputuskan menjadi Peraturan Walikota (Perwako), perlu ada persetujuan dari pihak atau instansi terkait, sebut saja seperti MUI. Sehingga keputusan itu dapat berjalan sesuai dengan konsekuensi yang ada. Pengambilan keputusan juga harus disesuaikan dengan karakter masyarakat Pekanbaru dan adat istiadatnya," ujarnya.
"Saya pribadi jelas mengecam jika ada aturan dan peluang tempat hiburan beroperasi pada bulan suci yang hanya satu bulan lamanya. Pasalnya sesuai dengan ajaran agama, khususnya Islam mewajibkan umatnya perpuasa dengan syarat keimanan. Nah, ketika manusia membuat aturan, tentunya harus memberikan sebuah kesamaan yang saling berhubungan dengan aturan wajib tersebut, sehingga dapat menggambarkan atau semacam pendidikan kepada warga Kota Pekanbaru. Inilah aturan kenapa bulan puasa ini istimewa.
DewanAgar masyarakat dapat melakukan perintah wajib tersebut dengan tenang," ujarnya.
"Yang paling penting harus ada ketegasan dalam aturan yang dibuat. Jika tidak, warga ragu-ragu dalam beribadah, berusaha dan sebagainya. Ketika ada yang melanggar peraturan, jelas ada sanksi," tambahnya lagi.
Komit Tutup Sementara itu Sekretaris Umum MUI Kota Pekanbaru, H Hasyim kepada wartawan menegaskan, apapun jenisnya tempat hiburan, diminta tidak dibuka saat bulan suci Ramadan. Tidak hanya tempat hiburan, MUI juga menegaskan rumah makan jangan diperbolehkan buka siang hari.
"Ini demi menghormati umat Islam yang merupakan mayoritas penduduk Kota Pekanbaru supaya tidak terganggu dalam menjalankan ibadah. MUI Kota Pekanbaru berkomitmen rumah makan tidak boleh buka. Begitu juga tempat hiburan. Kita minta masyarakat sama-sama memantaunya,"tegas Hasyim.
Hasyim mengaku sampai saat ini pihaknya belum diundang untuk berkoordinasi, terkait kebijakan seperti apa yang akan dikeluarkan Pemko memasuki bulan puasa ini. Namun MUI akan komitmen tetap menjalankan aturan yang dilaksanakan Pemerintahan lama yang sudah berjalan."Rumah makan boleh buka pada sore hingga malam hari dan tempat hiburan diminta tutup dan tidak beroperasi selama satu bulan," tegasnya. (ben)
Share |
Next > |
---|