haluan riau

Monday, Jul 23rd

Last update11:41:50 PM GMT

You are here: DAERAH BENGKALIS Sosialisasi Persiapan Penyusunan APBD 2013

Sosialisasi Persiapan Penyusunan APBD 2013

  • Bupati: Permendagri 37 Harus Jadi Acuan

BENGKALIS-Tim Anggaran Pemerintah Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis diingatkan untuk menjadikan Permendagri Nomor 37 Tahun 2012 sebagai acuan dalam penyusunan APBD 2013. Hal itu ditegaskan Bupati, Herliyan Saleh, dalam pengarahannya ketika membuka sosialisasi Permendagri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2013 dan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemberitan Hibah dan Bantaun Sosial yang bersumber dari APBD, Senin (11/6).


"Permendagri Nomor 37 tahun 2012 ini baru satu  bulan diterbitkan. Hari ini, kita melakukan sosialisasi sebagai upaya untuk mempercepat proses penyusunan APBD tahun 2013, sehingga dapat ditetapkan tepat waktu. Oleh karena itu, saya berharap, agar sosialisasi ini diikuti dengan serius demi kesempurnaan," ujarnya.
Kegiatan yang dihadiri Wabup, Suayatno, Bupati menambahkan, dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2012, pedoman penyusunan APBD merupakan pokok-pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintah daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD.


Pedoman tersebut, meliputi sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah, prinsip penyusunan APBD, kebijakan penyusunan APBD, teknis penyusunan APBD dan hal-hal khusus lainnya.
"Perlu saya ingatkan kepada TAPD, mengikuti setiap tahapan penyusunan APBD tahun 2013 sesuai jadwal yang tertuang di dalam Permendagri Nomor 37 Tahun 2012. Terpenting adalah, jalin komunikasi intensif dengan Banggar DPRD demi kelancaran proses penyusunan APBD tersebut," katanya.


Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 merupakan perubahan atas Permendagri Nomor 32 tahun 2011, yang sebenarnya baru saja disosialisasikan, tepatnya pada 21 Mei 2012 lalu.
“Saya yakin, terbitnya Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 merupakan upaya penyempurnaan Permendagri Nomor 32 Tahun 2011. Sepertinya pembuat kebijakan di tingkat pusat, masih menemukan permasalahan dalam pelaksanaan pemberian hibah dan bantuan sosial, sehingga perlu penyempurnaan,” jelasnya.


Bupati mengharapkan, dengan Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 ini, Pemkab lebih memahami bagaimana cara pemberian hibah dan bantuan sosial yang berasal dari APBD, agar nantinya tidak terjebak dalam permasalah hukum. (man)

Powered by Web Agency

Add comment


Security code
Refresh