Haluan Riau

Wednesday, Feb 05th

Last update04:22:41 AM GMT

You are here: DAERAH BENGKALIS Rekanan tak Perlu Rekomendasi Camat

Rekanan tak Perlu Rekomendasi Camat

  • Sistem Terminj Proyek Mengacu Perbup 9/2012

BENGKALIS-Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2012 terkait sistem terminj proyek. Perbup ini berisikan petunjuk teknis tentang pelaksanaan kegiatan APBD 2012, termasuk sistem pembayaran terminj untuk pekerjaan yang telah selesai tidak memerlukan rekomendasi camat. Kepala Bagian Program Setdakab Bengkalis, Erwin Achyar kepada wartawan, baru-baru ini, mengungkapkan, Perbup Nomor 9 resmi diberlakukan semua kegiatan termasuk proyek-proyek yang pendanaannya bersumber dari APBD.


Di dalam Perbup tersebut pada bagian ke sebelas pasal 91 butir 5 jelas disebutkan, pembayaran/terminj proyek yang telah selesai pekerjaannya tidak memerlukan rekomendasi dari camat sebagaimana yang terjadi selama ini.
“Sistem terminj kegiatan proyek sepenuhnya berada pada panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan yang berasal dari pegawai negeri, baik dari instansi sendiri maupun instansi lainnya atau unsur dari kecamatan,” terang Erwin.


Dijelaskannya lagi pada pasal 20 juga disebutkan tentang penitia/pejabat penerima hasil pekerjaan seperti tertuang pada butir 5 mempunyai tugas pokok dan kewenangan.
Tugas pokok dan kewenangan panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan adalah melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak atau biasa disebut tim FHO.


Sambut Positif


Wakil Ketua Gabungan Pengusaha Konstruksi Indonesia (Gapensi) Kabupaten Bengkalis, Sunaryo menyambut positif pemberlakukan Perbup Nomor 9 Tahun 2012 tersebut.
Menurutnya, yang terjadi di lapangan selama ini rekanan mengalami kesulitan untuk terminj proyek karena harus mendapatkan rekomendasi dari camat. Camat terkadang melakukan survei terlebih dahulu ke lapangan sehingga membutuhkan keahlian dari tim tekhnis.
“Untuk realisasi terminj proyek memang seharusnya rekomendasi diberikan tim FHO atau disebut panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan yang merupakan orang teknis. Sejak diberlakukannya Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 525 Tahun 2003, sangat merugikan rekanan karena proses birokrasinya berbelit-belit,” ujar Sunaryo memberi respon positif.


Pria yang sudah 20 tahun menggeluti dunia konstruksi menambahkan, pemberlakuan rekomendasi camat dengan acuan SK Bupati Nomor 525 itu sudah lama dikeluhkan rekanan. Dengan tidak diberlakukannya SK Bupati Nomor 525 tahun 2003, setidaknya bisa mengurangi beban rekanan.(man)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh