Haluan Riau

Tuesday, Jul 24th

Last update11:41:50 PM GMT

You are here: DAERAH PELALAWAN Perambah Hutan dan Satpam PT AA Dilepas

Perambah Hutan dan Satpam PT AA Dilepas

PANGKALANKURAS–Lima Satpam dan seorang karyawan PT Arara Abadi yang dilakukan ratusan warga, Rabu (18/7) lalu, akhirnya dilepas warga. Demikian pula tiga warga yang ditahan karena diduga merambah hutan konsesi Distrik Nilo PT AA.

Hal ini dilakukan setelah ada kesepakatan antara Polres Pelalawan dengan tokoh masyarakat Desa Bukit Kesuma, PT AA dan Dishut Pelalawan, yang digelar di Mapolres Pelalawan, Jumat (20/7) di Pangkalan Kerinci. 

Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur Aryo Tejo, Jumat (20/7), mengatakan, permasalahan antara PT AA dengan masyarakat Desa Bukit Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, dilatar belakangi penangkapan tiga warga di desa itu karena kepergok merambah hutan di kawasan Distrik Nilo, PT AA oleh Dishut Pelalawan yang sedang patroli.

Penangkapan tiga warga itu dibalas ratusan warga Bukit Kesuma dengan menyandera lima satpam dan seorang karyawan PT AA. Akhirnya permasalahan diselesaikan dengan dialog antara Polres dengan tokoh masyarakat, pimpinan PT AA dan Dishut Pelalawan. Dari hasil dialog itu, terdapat tiga item yang disepakati dengan pihak tokoh masyarakat Desa Bukit Kesuma.

"Tiga item itu yakni, warga Desa Bukit Kesuma minta tiga warga yang ditangkap dilepaskan, dan meminta PT AA mencabut pengaduannya ke Polres Pelalawan. Kemudian warga diminta membawa lima satpam dan seorang karyawan PT AA yang disandera ke Mapolres Pelalawan. Sementara pihak Dishut Pelalawan yang menangkap tiga warga saat melakukan patroli diminta membuat tanda patok batas kawasan hutan dengan lahan masyarakat. Hal ini untuk mencegah perambahan hutan terjadi lagi," terang Kapolres.

Hindari Konflik Sosial

Saat ini menurut Guntur, ketiga warga yang ditahan sudah dilepaskan. PT AA itu juga bersedia mencabut laporannya agar tidak terjadi konflik sosial. "Dengan dasar itu, kami mau melepaskan ketiga pelaku, meski tiga warga desa telah ditetapkan tersangka dan sempat dijebloskan ke penjara. Saat ini ketiganya dikenai wajib lapor hingga permasalahannya benar-benar tuntas," ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan Kapolres, yang menangkap tiga warga Desa Bukit Kesuma, bukan pihak perusahaan, tapi petugas Dishut Pelalawan yang kebetulan patroli di kawasan hutan yang dirambah pelaku. "Usai ditangkap, ketiga warga diserahkan Dishut Pelalawan untuk dititipkan di sel Mapolres Pelalawan. Jadi yang mengusut kasus tiga warga desa Bukit Kesuma itu penyidik PPNS Dishut Pelalawan, bukan penyidik Polres Pelalawan," ujarnya.

Dikatakan Kapolres, berdasarkan pengakuan orangtua tersangka, yang menyuruh anaknya membabat Hutan Grimbel itu adalah Kades Bukit Kesuma.(SUHEMI)

Powered by Web Agency

Add comment


Security code
Refresh