Haluan Riau

Tuesday, Jul 24th

Last update11:41:50 PM GMT

You are here: PEKANBARU ZONA PEKAN Langgar Perwako, Pengusaha Tempat Hiburan Harus Diberi Sanksi

Langgar Perwako, Pengusaha Tempat Hiburan Harus Diberi Sanksi

PEKANBARU-Pengusaha tempat hiburan diminta mengikuti Peraturan Walikota terkait aturan operasional selama Ramadan. Karena jika ada yang melanggar, maka harus siap menerima sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan tersebut.

Demikian ditegaskan anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Yose Saputra, Jumat (20/7). Menurutnya, agar Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru tersebut berjalan dengan baik, semua instansi terkait dalam penegakan hukum, juga harus kompak dan saling mendukung. Dengan demikian, seluruh aturan yang termuat di dalam aturan tersebut bisa dilaksanakan dengan baik.
"Dalam Perwako, semuanya sudah diatur. Jadi tidak ada alasan bagi pengelola tempat hiburan untuk tidak menaatinya. Sejauh ini, kami juga tidak melihat adanya keinginan dari pengusaha tempat hiburan untuk mengubah isi Perwako tersebut. Jadi hal ini bisa diartikan mereka tidak mempermasalahkannya lagi," ujarnya.

Dikatakan lebih lanjut oleh politisi dari Fraksi Golkar ini, aparat hukum seperti Polisi, Satpol PP yang difungsikan sebagai pengawas, juga diminta untuk memahami peraturan itu dan kemudian dijalankan dengan baik. Dewan tidak mau jika nantinya fungsi pengawasan ini tidak berjalan sesuai harapan, sehingga perwako yang diterbitkan itu hanya terkesan isapan jempol belaka.

"Yang pasti saat ini, jika Langgar  pengusaha tidak mematuhi Pewako ini, maka kita akan turun langsung ke lokasi dan menutup tempat-tempat tersebut. Begitu juga ketika ditemukan ada oknum pembeking  tempat hiburan ini, tentunya rekomendasi dari Dewan kepada pimpinan instansi terkait ini seperti Satpol PP misalnya untuk dapat dilakukan evaluasi kepada pimpinannya," ujarnya. (ben)

Powered by Web Agency

Add comment


Security code
Refresh