PEKANBARU-Pengusaha rumah makan dan tempat hiburan di Kota Bertuah, berkemungkinan masih bisa beroperasi saat bulan Ramadan nanti. Namun waktu dan tata cara pelaksanaannya, disesuaikan dengan kondisi saat kaum muslim melaksanakan ibadah puasa. Sinyal itu dilontarkan Walikota Pekanbaru, Firdaus, ketika dikonfirmasi Rabu (11/7). Seharusnya, pada Rabu kemarin Pemko Pekanbaru mengagendakan rapat pembentukan Peraturan Walikota Pekanbaru tentang kebijakan selama bulan Ramadan. Namun rapat itu urung terlaksana.
"Belum, kita belum koordinasi. Kan perlu duduk bersama dulu dengan berbagai lembaga sebelum membuat aturan ini. Soal tempat hiburan, mungkin bisa saja tetap buka selama Ramadan, hanya saja disesuaikan waktunya. Seperti setelah berbuka puasa dan salat Tarawih," terang Wako.
Firdaus menilai, ada baiknya tempat hiburan atau rumah makan tetap buka selama Ramadan.
Boleh
Namun dalam Perwako nanti akan dijelaskan aturan dan beberapa syarat khusus. Seperti jam buka dan tutup serta pelaksanaannya.
"Soal tempat hiburan bisa saja buka saat Ramadan, tapi mungkin waktunya akan lebih diatur lagi. Seperti tempat hiburan akan dibuka usai umat muslim melaksanakan salat Tarawih, yakni sekitar jam 21.00 WIB," tambahnya.
Penyesuaian waktu dan pelaksanaan itu sebagai bentuk penghormatan terhadap kaum muslim beribadah selama Ramadan.
Tapi, lanjutnya, semua ini masih wacana dan harus dirembukkan kembali dalam Perwako nantinya.
Lebih jauh dikatakannya, tempat hiburan bisa saja dibuka mengingat banyak orang yang mengantungkan diri dari tempat usaha tersebut. Belum lagi kondisi mereka yang memerlukan THR dan tidak mungkin itu bisa diberikan jika tempat mereka bekerja tutup selama Ramadan.
Namun, untuk mengantisipasi kebijakan ini tidak menjadi polemik dikemudian hari, akan didudukkan dulu dalam satu peraturan Pemko.
'Kita juga harus pertimbangkan tenaga kerja di sana. Mereka perlu THR untuk Idul Fitri dan anak-anak mereka. Tapi tetap saya tidak ingin nanti dibilang ini keputusan Walikota, karena sudah dihasilkan melalui keputusan bersama," jelasnya.
Pihaknya berharap, apapun yang dihasilkan dalam Perwako dapat dihormati, karena itu merupakan kesepakatan bersama dan hak masyarakat. "Harapan saya sama-sama kita hormati hak masyarakat,'' ucapnya.
Beri Batasan
Komentara senada juga diungkapkan Sekretaris Fraksi PKS DPRD Pekanbaru, Muhammad Fadri AR. Namun ia menekankan harus diberikan batasan waktu dan pengusaha makanan dan tempat hiburan diingatkan harus mematuhi aturan itu.
Menurutnya, kalau memang diizinkan, harus diberikan batasan waktu. Umpamanya bagi pengelola tempat hiburan mulai buka dari pukul 22.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB. Begitu juga untuk rumah makan, diberi batasan seperti buka mulai pukul 15.00 WIB hingga masuknya waktu Imsyak. Saat buka mulai pukul 15.00 WIB juga tidak dibenarkan makan di tempat, namun harus dibungkus dan dibawa pulang.
Pengelola rumah makan dan hiburan harus menghormati Ramadan ini, karena mayoritas masyarakat Pekanbaru adalah muslim. Jadi kita sama-sama menghargai sesuai dengan kondisi daerah. Seperti di daerah yang kaum muslimnya sedikit seperti Bali, maka ada batasan-batasan untuk umat Islam. Di sana untuk hari besar umat Hindu yang diprioritaskan," terangnya.
Pengusaha dan pengelola rumah makan serta tempat hiburan juga diminta mematuhi aturan tentang batasan waktu tersebut. "Mereka sudah diberi kebebasan selama 11 bulan dalam setahun. Jadi wajar saja jika diberi batasan khusus saat Ramadan. Mereka juga juga memberikan kesempatan kepada karyawan melakukan ibadah selama Ramadan," tambahnya.
Agar semua bisa berjalan lancar, Pemko diminta memantau kondisi di lapangan sehingga pelanggaran bisa dihindari. "Bila ada yang melanggar, beri sanksi tegas," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum (LABH) Riau, Sugiarto SH juga mengharapkan pemerintah membolehkan rumah makan tetap buka selama bulan puasa. Menurutnya, Islam itu indah dan penuh toleransi serta tenggang rasa. Bila hal ini bisa dipahami, mestinya tidak harus memaksakan diri melarang para pedagang makanan untuk mencari rezeki dan berjualan di bulan puasa.
Sementara terkait seorang muslim yang makan di siang hari, ia menilai hal itu adalah urusan orang tersebut. Kalau imannya kuat, ada rumah makan seenak apapun, pasti dapat mengendalikan diri. Larangan seharusnya diberlakukan terhadap tempat hiburan malam seperti, karaoke, diskotik, biliar dan pub. Ia menilai, sebaiknya tempat-tempat seperti itu ditutup, karena bukan merupakan kebutuhan primer. (tim liputan haluan riau)
Share |
Next > |
---|