Haluan Riau

Saturday, Sep 14th

Last update09:21:59 PM GMT

You are here: NEWS NASIONAL KPK Resmi Ajukan Banding

KPK Resmi Ajukan Banding

Jakarta-KPK secara resmi mengajukan gugatan banding atas putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Irjen Djoko Susilo dalam kasus korupsi pengadaan simulator SIM dan pencucian uang. Ada beberapa pertimbangan yang menjadi dasar pengajuan banding. "KPK resmi menyatakan banding terhadap vonis Djoko Susilo," ujar juru bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/9).
Setelah mempelajari amar putusan Djoko Susilo, KPK menemukan beberapa hal yang dinilai tidak sesuai dengan tuntutan. Salah satu soal hukuman yang kurang dari 2/3 tuntutan jaksa penuntut.
"Soal hukuman kurang dari 2/3 dan tentang pencabutan hak memilih dan dipilih menjadi pertimbangan KPK mengajukan banding," jelas Johan.
Meski pun ada beberapa hal yang tidak sependapat dengan keputusan hakim, KPK tetap menyatakan menghormati vonis di pengadilan tingkat pertama ini.
Irjen Djoko Susilo dijatuhi vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta dalam kasus korupsi pengadaan simulator SIM. Selain ini, untuk kasus tindak pidana pencucian uang, lebih dari 40 aset bernilai jual lebih dari Rp200 miliar akan dirampas untuk negara.(dtc/mel)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh