Haluan Riau

Sunday, Mar 17th

Last update08:04:48 PM GMT

You are here: NEWS UTAMA LA Nyatakan Pikir-pikir

LA Nyatakan Pikir-pikir

PEKANBARU-Tak ada satu pernyataan pun keluar dari bibir Lukman Abbas, mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, setelah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (13/3). Dalam sidang kemarin,  Lukman Abbas dihukum selama lima tahun enam bulan penjara, denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Atas putusan majelis hakim, tersebut terdakwa Lukman menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Pernyataan serupa juga dilontarkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyono, SH MHum yang menyatakan pikir-pikir.
LA Lukman Abbas ketika dikonfirmasi  wartawan usai persidangan, enggan berkomentar. "Tidak ada pertanyaan dan jawaban. Jangan mengambil kesempatan," kata Lukman dengan nada ketus.
Dalam amar putusan majelis hakim Tipikor yang diketuai Isnurul S Arief, SH, MHum, terdakwa Lukman Abbas dinyatakan bersalah melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 5 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.
Hal-hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga. Sedangkan hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindakpidana korupsi.
Dalam amar putusan majelis hakim, terdakwa Lukman dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindakpidana gratifikasi dalam pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2010 tentang Venue Menembak.
Dalam hal ini, terdakwa selaku Kadispora Riau memerintahkan Kepala Seksi (Kasi) Sarana dan Prasarana Dispora Riau Eka Dharma Putra mengurus 'uang lelah' bagi anggota DPRD Riau sebesar Rp900 juta.
'Uang lelah' tersebut berasal dari Kesepakatan Kerjasama Operasional (KSO) pada proyek pembangunan Stadion Utama Riau, yang terdiri dari PT Pembangunan Perumahan (PT PP), PT Adhi Karya (PT Adhi) dan PT Wijaya Karya (PT Wika) sebesar Rp900 juta. Terdakwa Lukman juga dinyatakan majelis hakim Pengadilan Tipikor terbukti menerima gratifikasi dari KSO sebesar Rp700 juta.
Putusan yang dijatuhkan majelis hakim Tipikor terhadap terdakwa Lukman, lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU Riyono, SH, MHum.
Dalam tuntutan JPU yang dibacakan pada persidangan sebelumnya, terdakwa Lukman dituntut dengan hukuman selama 8 tahun penjara, denda Rp300 juta atau subsider selama empat bulan kurungan.
"Pasal yang dikenakan majelis hakim dengan tuntutan kami sama. Untuk itu kami akan pikir-pikir dulu apakah akan banding atau tidak," ujar Riyono. (war)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh