Haluan Riau

Friday, Dec 06th

Last update03:06:37 AM GMT

You are here: NEWS UTAMA Pemprov Siapkan Rancangan Kerja Sama

Pemprov Siapkan Rancangan Kerja Sama

PEKANBARU (HR)-Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menetapkan tidak memperpanjang kontrak PT Chevron Pacific Indonesia terkait pengelolaa Blok Siak dan PT Medco terkait Blok Kampar. Selanjutnya, PT Pertamina telah ditunjuk untuk menjadi pengelola kedua blok penghasil minyak bumi tersebut. Sebagai tindak lanjut dari keputusan itu, saat ini Pemprov Riau tengah menyusun kerja sama terkait pengelolaan Blok Siak tersebut kepada pemerintah pusat. Sebab, dengan ditunjuknya BUMN PT Pertamina sebagai pengelola blok itu, peluang daerah untuk ikut serta dalam pengelolaannya, semakin terbuka lebar.

"Persis seperti yang telah kita sampaikan beberapa hari lalu, Blok Siak diserahkan ke PT Pertamina. Dengan demikian peluang kita ikut mengelola akan terbuka," jelas Kabiro Pembangunan Setdaprov Riau, Burhanuddin, yang juga tim koneksitas Blok Siak dari Pemprov Riau, Kamis (28/11).

Sesuai aturan dari Kementerian ESDM, dengan ditunjuknya perusahaan BUMN sebagai pengelola blok migas, maka hal itu memberikan peluang kepada pemerintah daerah. Di Riau, hal ini terjadi di CPP Blok, yang saat ini dikelola Badan Operasional Bersama (BOB), sebuah perusahaan bentukan PT Pertamina Hulu selaku BUMN dan PT Bumi Siak Pusako dari unsur BUMD.

"Artinya, pemerintah daerah ikut dilibatkan. Kita ingin skenarionya lebih profesional, mengakomodir kepentingan daerah, dan hari ini seluruh kabupaten yang kawasannya masuk dalam blok itu sudah sepakat untuk melakukan kerja sama," terangnya.

Dipanggil Menteri
Tidak itu saja, tambah Burhanuddin, dalam waktu dekat ini Pemprov Riau akan dipanggil Menteri ESDM untuk membahas pengelolaan Blok Siak ke depan. Pemprov Riau telah mempersiapkan skema yang akan menjadi bahan pertimbangan bagi Pemerintah Pusat, agar kerja sama dengan BUMD bisa berjalan lancar.

Sementara itu terkait dengan PT CPI yang masa kontraknya di Blok Siak telah habis pada 27 November 2013, saat ini masih diberi perpanjangan atau masa transisi sebelum pengelolahannya dialihkan ke Pertamina. Masa transisi ini berlaku selama enam bulan. "Masa transisi tetap ada, PT CPI dibutuhkan  untuk keperluan pengalihan berbagai aset, data dan sebagainya," terangnya.

Libatkan BUMD
Di tempat terpisah, profesional migas asal Riau, Azizon Nurza, juga mengatakan, BUMD Riau (PT Riau Petroleum, red) harus dilibatkan dalam pengelolaan dua blok tersebut.

Menurut Azizon yang pernah menjabat Team Manager Government & Public Relation BOB PT BSP–Pertamina Hulu, kesuksesan konsorsium PT Bumi Siak Pusako (BUMD) dan Pertamina Hulu (BUMN) dalam mengelola Blok CPP dan kemampuan PT SPR–Langgak (BUMD) dalam mengelola Blok Langgak, seharusnya menjadi pedoman bagi Kementerian ESDM dalam menetapkan pengelola WK Migas. 

Penyerahan pengelolaan kepada konsorsium perusahaan milik negara (BUMN dan BUMD), merupakan langkah yang sesuai  dengan amanat konstitusi dan kepentingan ketahanan energi nasional, sebagaimana yang diamanatkan UU Nomor 22 Tahun 2001 dan PP Nomor 34 Tahun2005, di mana daerah penghasil migas diberi kesempatan memiliki hak participating interest (PI) sebesar 10 persen.

Di sisi lain, dengan melibatkan Riau dalam mengelola blok migas yang ada di daerahnya, merupakan penghormatan dan penghargaan terhadap Riau yang selama ini tidak mendapatkan manfaat optimal dari keberadaan industri migas yang beroperasi di daerahnya.

Dengan dilibatkannya BUMD, secara otomatis dalam rekrutmen manajemen dan pekerja pasti akan banyak memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal. Sejalan dengan itu,  otomatis juga akan memberikan kesempatan yang lebih luas kepada pengusaha tempatan untuk ambil bagian sebagai mitra bisnis perusahaan.

Ditambahkan, agar konsorsium ini bisa berjalan baik, ada tiga hal yang harus diperhatikan. Pertama, BUMD yang akan bermitra dengan Pertamina hendaknya betul-betul dikelola oleh profesional yang memahami bisnis perminyakan dan tidak mendapat intervensi politik dalam aktivitas operasionalnya.
Kemudian, dalam proses rekrutmen yang dilakukan BUMD, haruslah secara profesional sehingga mampu menyaring putra-putra terbaik Riau. Persentase keterwakilan tenaga kerja/profesional dari kabupaten yang termasuk dalam Blok Siak dan Kampar harus diperhatikan. Terakhir, konsorsium ini harus diberikan hak pengelolaan dengan persentase yang tidak sama. "Pengalaman di Blok CPP dengan persentase 50 persen PT BSP dan 50 persen Pertamina Hulu sangat menyulitkan dalam setiap pengambilan keputusan," katanya.

Operator Sementara
Sementara itu, Manager Public Affair PT Medco Sutami didampingi Media Relation Danof Daniel, membenarkan pihaknya ditunjuk sebagai operator sementar Blok Kampar. Menurutnya, penunjukan itu dilakukan agar produksi di area tersebut tidak terhenti. Aktivitas ini dilakukan setelah mendapat persetujuan Satuan Kerja Khusus Minyak Bumi dan Gas (SKK Migas) serta Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM.

Kontrak kerja ini ditandatangani 5 Juli 1993 lalu dan berlaku efektif pada 28 November 1993 untuk masa kontrak 20 tahun. Pada waktu itu, penandatangan masih dilakukan PT Stanvac Indonesia yang kemudian diambil alih pada tahun 1995 oleh PT Expans Nusantara yang sekarang berubah nama menjadi PT Medco E&P Indonesia.

Dijelaskan Sutami, bahwa produksi Blok Kampar yang merupkan sumur minyak tua ini adalah 2.000 barel per hari, dan merupakan sumur minyak tua yang heavy oil. Lokasinya berada di Kabupaten Inhu dan Pelalawan. (nur/ivi/ral/rls)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh