PEKANBARU-Komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah Riau dipanggil untuk menjalani sidang kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Selasa (20/8) mendatang. Pemanggilan itu dilakukan terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan calon Wakil Gubernur Riau Mambang Mit, beberapa waktu lalu. Pelanggaran yang dimaksud adalah terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Mambang Mit dalam SK DPD Partai Demokrat Riau nomor: 019/SK/DPD-PD RIAU/V/2013 tentang Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau yang diusung partai itu.
Dikatakan Ketua tim advokasi Mambang Mit, Asep Ruhiat SH, Kamis )15/8), bila terbukti melanggar kode etik dalam penyelenggaran Pilgubri, maka komisioner KPU Riau terancam dicopot.
“Laporannya sudah disampaikan Senin (12/8),” terangnya.
Dalam laporan itu disampaikan, Mambang Mit yang ketika itu menjabat Ketua DPD Demokrat Riau tak pernah menandatangani SK tersebut. Sehingga tanda tangan tersebut diduga palsu. Namun KPUD Riau menggunakan SK tersebut untuk sebagai salah satu dasar mengeluarkan SK Nomor : 114/Kpts/KPU-Prov-004/VII/2013 tentang penetapan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
Hingga tadi malam, Ketua KPU Riau T Edy Sabli, saat dikonfirmasi belum mengangkat teleponnya. (war)

Next > |
---|