Haluan Riau

Tuesday, Aug 06th

Last update05:31:34 PM GMT

You are here: NEWS UTAMA HIKMAH RAMADAN : Refleksi Zakat Fitrah dan Pengentasan Kemiskinan

HIKMAH RAMADAN : Refleksi Zakat Fitrah dan Pengentasan Kemiskinan

 Oleh : H Iswadi M Yazid, Lc - Ketua MUI Pelalawan

Ibadah puasa Ramadan  merupakan salah satu rukun Islam yang mengandung berbagai aspek pendidikan yang amat penting artinya bagi kehidupan muslim, baik individual maupun sebagai anggota masyarakat.
Secara individual, puasa melatih seseorang untuk berlaku jujur kepada dirinya sendiri dan orang lain. Sebagai anggota masyarakat, puasa melatih kepekaan kita atas nasib sesama yang menderita kelaparan dan kehausan. Dalam konteks itulah kita bisa memahami adanya perintah untuk mengeluarkan zakat fitrah di penghujung bulan Ramadan.
Secara fungsional dan simbolik perintah zakat fitrah merupakan refleksi bagi adanya sasaran sosial yang hendak diraih dalam berpuasa, yaitu sebuah komitmen moral dan keprihatinan sosial  untuk memutus mata rantai pemisah antara si kaya dan si miskin.

Zakat sebagai proses penyucian diri yang memiliki dimensi kemanusiaan. Di satu sisi, zakat merupakan manifestasi ketaatan, kepatuhan  pada perintah Allah SWT sebagai konsekuensi ikrar keimanan seseorang sebagaimana firman Allah SWT : Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepada kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa (QS:2 ayat 183).

Selain itu zakat juga merupakan penegasan bahwa dalam Islam, setiap ritual selalu mempunyai dimensi sosial yang menyentuh sisi kemanusiaan secara langsung. Berbicara tentang zakat, ada sesuatu yang spesial dengan zakat fitrah. Berbeda dengan zakat-zakat lainnya yang lebih berfungsi untuk “membersihkan harta”.

Zakat fitrah adalah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan, dimana zakat fitrah, satu-satunya zakat yang diwajibkan bagi setiap muslim untuk “menyucikan jiwa”.

Oleh karena itu, zakat fitrah tidak saja diwajibkan bagi mereka yang kaya, akan tetapi juga bagi mereka yang kurang berkecukupan. Jadi meskipun orang itu ‘miskin’ menurut kategori umum, namun ia tetap wajib membayar zakat fitrah bahkan ia pun berhak menerima zakat fitrah. Zakat fitrah selain berfungsi melengkapi puasa Ramadhan,ia juga berfungsi sebagai “persiapan” menyambut lebaran Idul Fitri.

Karena itu, fungsi kedua dari zakat fitrah adalah berbagi kebahagiaan dengan fakir miskin. Dua hikmah ini, dengan baik disampaikan oleh Ibnu Abbas RA : “Rasulullah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan diri seorang yang puasa dari al-laghwi dan rafats, dan untuk memberi makan orang-orang miskin”.(HR:Abu Dawud,Ibn Majah,Daar al-Qutni,Al-hakim).

Secara normatif-teologis, Islam mem-fardhukan kepada golongan yang mampu agar peduli dan membantu sesamanya yang berkekurangan melalui konsep zakat. Hal ini sekaligus menunjukkan bahwa  Islam berkomitmen dalam mewujudkan rasa keadilan sosial. manakala keadilan sosial diasumsikan dengan menciptakan tatanan sosial yang jauh dari “virus” kemiskinan. Lalu, sejauh mana relevansi dan signifikansi zakat jika dikaitkan dengan upaya pengentasan masyarakat miskin?

Hakikat Zakat Fitrah, Zakat fitrah dilihat dari komposisi kalimat yang membentuknya terdiri dari kata “zakat” dan “fitrah”. Zakat secara umum sebagaimana dirumuskan oleh mayoritas kalangan ulama merupakan sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh orang yang beragama Islam dan diperuntukkan kepada golongan yang berhak menerimanya (fakir miskin dan sebagainya) menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syara’ sebagai indikasi syukur atas nikmat sekaligus untuk mendekatkan diri kepada-Nya, serta untuk membersihkan diri dan hartanya.

Singkatnya, zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim yang berkelebihan rizki untuk disisihkan sebagian dari padanya untuk diberikan kepada saudara-saudara mereka yang sedang kekurangan.
Menurut etimologi kata “fitrah” dapat diartikan dengan  suci  sebagaimana hadits Rasululllah “kullu mauludin yuladu ‘ala al fitrah” (setiap anak Adam terlahir dalam keadaan suci) dan ada yang merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan atau asal kejadian manusia sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan izin Allah akan kembali fitrah  berdasarkan pengertian di atas dapat dikatakan bahwa zakat fitrah :

Pertama : zakat untuk kesucian. Artinya, zakat ini dikeluarkan untuk mensucikan orang yang berpuasa dari ucapan atau perilaku yang tidak ada manfaatnya. Sebagaimana dinyatakan dalam suatu hadits: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas dia berkata bahwasanya Rasulullah mewajibkan zakat fitrah bagi orang yang berpuasa untuk menghapus kesalahan yang diakibatkan oleh perkataan dan perilaku yang tidak bermanfaat dan merupakan makanan bagi orang-orang miskin. Barangsiapa  yang membayar zakat sebelum pelaksanaan sholat ied, maka zakatnya diterima, dan barangsiapa yang membayarnya setelah melaksanakan sholat ied, maka ia termasuk sedekah biasa.

Kedua, zakat fitrah adalah zakat karena sebab ciptaan. Artinya bahwa zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan kepada setiap orang yang dilahirkan ke dunia ini. 

Oleh karenanya zakat ini bisa juga disebut dengan zakat badan atau pribadi. Semua orang dari semua lapisan masyarakat, baik yang kaya atau yang miskin selama mereka mempunyai kelebihan persediaan makanan pada malam hari raya iedul fitri mereka tetap berkewajiban mengeluarkan zakat fitrah.

Hal ini sebagaimana disampaikan dalam sebuah hadits dari Abdullah Bin Tsa’labah atau tsa’labah Bin Abdullah Bin Abi Shu’air yang diterima dari abihi ia berkata , Rasulullah SAW bersabda. “(Bayarkanlah zakat fitrah) satu sha’ gandum atau bur dari setiap manusia, anak-anak atau orang dewasa, merdeka atau hamba sahaya,  laki-laki atau perempuan. Jika kamu sekalian kaya, maka Allah akan mensucikannya, dan jika fakir maka Allah akan mengembalikannya dengan lebih banyak daripada yang diberikannya (HR Abu Dawud).  dalam riwayat lain disebutkan “kaya atau miskin setelah merdeka atau hamba sahaya”. Walla hu'alam.***

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh