TELUK KUATAN-Tim Koordinasi Terpadu Penertiban Kawasan Hutan Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (1/8), menggelar rapat koordinasi. Salah satu yang akan dilakukan tim adalah menginventarisir kasus sengketa lahan di daerah ini. Rapat koordinasi (Rakor) kemaren merupakan kegiatan perdana yang sejak dibentuknya tim tersebut.
Rakor dilaksanakan di aula kantor Bappeda, dipimpin Wakil Bupati Kuansing, Zulkifli selaku penanggung jawab. Rakor itu dihadiri Asisten I Setda dan Wakapolres selaku ketua tim, serta seluruh anggota tim yang terdiri dari Kadis Kehutanan, Kasatreskrim, Kasipidum Kejari dan lainnya.
Usai Rakor, Asisten I Setdakab Kuansing, Erlianto mengatakan, pada pertemuan pertama pasca terbentuknya tim ini, mereka terlebih dahulu menyusun sejumlah agenda serta memperkenalkan tugas dan fungsi pokok masing-masing struktur organisasi. Sehingga semua anggota tim menjadi jelas tugas yang akan mereka emban.
"Ini kan tim baru, belum ada sebelumnya. Karena itu kita terus belajar dan saling berbagi informasi untuk memberdayakannya," ujar Erlianto.
Di samping itu, dalam pertemuan tersebut juga dilakukan inventarisir sejumlah kasus di bidang kehutanan yang saat ini muncul ke permukaan. "Tentunya sejumlah kasus ini kita inventarisir dulu, kemudian baru kita susun langkah-langkah penanganannya," terangnya.
Beberapa kasus kehutanan yang saat ini cukup menonjol, menurut mantan Kadisdukcapil ini, di antaranya permasalahan lahan yang terjadi di Desa Sumpu, Kecamatan Hulu Kuantan dan Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi.
"Di dua kawasan atau desa ini kan banyak masalah hutan, bahkan sudah ada yang dilaporkan ke Komisi Ombusdman Nasional. Masalah lahan di dua lokasi ini menjadi prioritas tim ke depan," ujarnya.
Salah satu contoh penanganannya, menurut Erlianto, pihak-pihak yang dituding melakukan okupasi atau pengambilan lahan secara tidak sah karena berada di lahan HPT (hutan produksi terbatas) yang tidak diperkenan diberikan izin, akan diteliti secara lebih detail. Hal ini untuk menentukan secara pasti, apakah lokasi lahan yang bersengketa dengan warga dan dengan masyarakat ada, serta desa berada di lahan-lahan yang dilarang diperjualbelikan.
"Seluruh permasalahannya nanti kita uraikan dulu, karena ini kan memerlukan data pasti melalui pengukuran secara langsung di lapangan," ujarnya.
Kalau nanti terbukti para penggarap lahan secara ilegal, maka saat itu unsur Kepolisian dan Kejaksaan yang ada dalam tim akan langsung bertindak. "Karena kan ini tim terpadu, jadi bisa melakukan penuntutan hukum dan juga kegiatan eksekusi di lapangan," pungkasnya. (adv/hms)

Next > |
---|