DUMAI-Komisi Pemilihan Umum Kota Dumai menghormati dan menindaklanjuti amar putusan Mahkamah Konstitusi tentang tidak harus mundur dari DPRD bagi anggota yang mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif. Ketua KPU Dumai, Ahmad Rasyid, mengatakan, meski baru mengetahui keputusan MK dari website resmi, namun pihaknya sejauh ini belum menerima secara resmi putusan tersebut.
Di samping itu, terhadap terbitnya aturan baru ini, KPU juga belum menerima petunjuk teknis lebih lanjut untuk pelaksanannya. "Meski kita belum terima resmi amar putusannya, namun tetap akan menghormati dan menindak lanjutinya," kata Rasyid, Kamis (1/8) kemarin.
Dia menjelaskan, dengan terbitnya keputusan yang membuat anggota DPRD calonkan diri sebagai calon legislatif ini, berarti mereka bisa menghabiskan masa periodenya hingga 2014 mendatang.
"Kalau tetap tidak ada masalah dengan partainya, maka calon legislatif dari partai berbeda ini masih berhak atas kursi di lembaga DPRD," ujarnya.
Rasyid menjelaskan, dari 5 caleg dari DPRD aktif, hanya 1 orang diproses pengganti antar waktu dengan berkasnya telah diserahkan ke pimpinan DPRD Dumai.
Proses PAW anggota DPRD tersebut atas nama Jufrida dari Partai Barnas pindah ke Partai Hanura dan telah ditetapkan sebagai daftar calon sementara (DCS) Pileg 2014.
"Berkasnya sudah kita serahkan ke pimpinan DPRD, dan kemungkinan tidak akan berubah meski ada amar putusan MK," demikian Rasyid.
Diketahui bahwa, Amar putusan MK Nomor 39/PUU-XI/2013 dan Nomor 45/PUU-XI/2013 tanggal 31 Juli 2013 tentang pengujian pasal 16 ayat 3 huruf c UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, dan pasal 8 ayat 1 huruf c UU Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu yang dinyatakan bertentangan UUD. (zak)

Next > |
---|