Rengat-Mantan anggota DPRD Inhu periode 2004-2009, Thamrin Syam, menyatakan, kekisruhan di perbatasan wilayah Provinsi Jambi dengan Riau disebabkan kepentingan pilkades dan kepentingan penguasaan lahan yang dilakukan oknum Kepala Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu, Riau. Hal ini diungkapkan tokoh masyarakat Kecamatan Batang Cenaku ini, saat dikunjungi para pemuka adat dan warga Desa Alim di Rutan Rengat, Senin (7/5). Dikatakannya, penetapan batas wilayah antara Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Inhu, Riau dengan Desa Balai Rajo, Kecamatan Tujuh Koto Hilir, Kabupaten Tebo, Jambi jelas telah ditentukan di Km 34 dan disepakati kedua provinsi tersebut pada tahun 2003 di Riau.
Munculnya kekisruhan di tengah masyarakat yang berada di perbatasan tersebut, disebabkan adanya kepentingan politik Kepala Desa Alim, Sulkarnain pada pemilihan Kepala Desa Alim tahun 2011. Suara Sulkarnain diambil dari warga yang berdomisili di Km 30 hingga Km 32. Padahal, lokasi domisili warga itu berada di wilayah Desa Balai Rajo, Jambi.
Selain itu, sebut pria yang masih menjalani hukumannya ini, kekisruhan juga disebabkan penguasaan lahan oleh warga yang membuka lahan perkebunan di areal lokasi Km 30 hingga Km 32 (wilayah Desa Balai Rajo, Jambi), yang surat kepemilikan tanahnya diterbitkan Kepala Desa Alim dan Camat Batang Cenaku, Inhu, Riau.
“Kisruh soal batas Riau–Jambi disebabkan dua faktor itu, pertama kepentingan politik untuk mencari suara saat Pilkades Alim oleh Sulkarnain. Kedua disebabkan adanya jual beli lahan di areal Km 30 hingga Km 32 yang masuk wilayah Desa Balai Rajo Jambi . Kades Alim, Sulkarnain dan Camat Batang Cenaku menerbitkan surat kepemilikan lahan warga Inhu dan warga luar Inhu di areal yang masuk wilayah Jambi,” ungkap Thamrin.
Ditambahkannya, wilayah yang diterbitkan surat kepemilikan lahan dari Kades Alim Sulkarnain dan Camat Batang Cenaku tersebut, adalah kawasan hutan. Dia juga mengaku memiliki bukti – bukti surat kepemilikan lahan warga yang membuka kebun di lokasi Km 30 hingga Km 32 yang merupakan wilayah hutan Jambi.
Hal yang sama juga pernah disampaikan Kepala Dinas Kehutanan Inhu, Suseno Adji. Ketika dikonfirmasi beberapa waktu lalu. Kadishut Inhu menyatakan wilayah perbatasan Desa Alim dan Balai Rajo adalah kawasan hutan yang tidak dapat dialih fungsikan. Namun kenyataannya, warga banyak menguasai hutan tersebut dijadikan areal perkebunan kepala sawit.
Terkait masalah ini, Camat Batang Cenaku, Nurjanah, menyatakan, terkait penerbitan surat kepemilikan tanah di areal itu, ia mengaku belum mengetahui secara pasti. Dia akan melakukan pemeriksaan terhadap staf kecamatan dan Kepala Desa Alim menyangkut penerbitan surat kepemilikan tanah tersebut.
“Sejak saya menjabat menjadi camat belum pernah menandatangani surat kepemilikan tanah yang diajukan pemerintahan Desa Alim di lokasi yang melewati batas wilayah Riau dan Jambi. Apa lagi di dalam kawasan hutan. Tapi saya akan cek lagi dengan staf saya serta menanyakan langsung kepada Kepala Desa Alim,” ujarnya.(Eka Buana Putra)

Next > |
---|