Haluan Riau

Friday, Aug 23rd

Last update08:10:29 PM GMT

You are here: BISNIS BISNIS & KEUANGAN Bank Dilarang Berikan Kredit DP KPR

Bank Dilarang Berikan Kredit DP KPR

Jakarta-Bank Indonesia  mulai mewaspadai pertumbuhan tidak wajar pada kredit sektor properti. Banyak Kredit Pemilikan Rumah  yang dijadikan spekulasi. Sementara bank sendiri doyan mengucurkan banyak-banyak kredit ke sektor tersebut. "Kita ingin menjaga pertumbuhan kredit properti di tingkat yang sehat. Maka aturan Loan to Value (LTV) ini kita pertajam," kata Gubernur BI Agus Martowardojo di Jakarta, Kamis (11/7).
Rasio LTV atau pembiayaan bank di luar down payment (DP) akan diperketat. LTV maksimal 70% untuk rumah pertama kemudian 60 persen untuk rumah kedua dan 50 persen untuk rumah selanjutnya.
"Di samping itu bank dilarang memberi pembiayaan tambahan selain untuk kredit pemilikan rumah dan apartemen. Misalnya untuk uang muka. Jadi kadang ada bank yang terlalu agresif, tapi uang mukanya pun dibiayai dengan cara tertentu," ungkap Agus.
Di tempat yang sama, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah menuturkan, sampai akhir Mei 2013 total kredit KPR mencapai Rp263 triliun. Adapun sektor KPR yang paling besar dikucurkan untuk tipe rumah 22-70 m2. "Tipe tersebut mencapai Rp109,6 triliun. Kemudian tipe terbesar kedua yakni tipe 70 m2 dengan total Rp98,3 triliun," katanya.
BI memandang saat ini terjadi fenomena masyarakat yang menjadi ajang spekulasi memainkan harga rumah. Justru untuk rumah pertama banyak yang tidak mampu mengambil KPR.
"Kita melihat adanya fenomena bahwa KPR tumbuh sangat tinggi, menimbulkan kemungkinan kenaikan harga yang melampaui faktor fundamental. Ikut memicu kenaikan harga KPR maupun flat di tipe kecil. Sehingga terjadi fenomena masyarakat banyak yang tidak mampu mengambil KPR," kata Halim.(dtc/dar)

AddThis Social Bookmark Button

Add comment


Security code
Refresh